Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Motor Hilang Saat Dangdutan Berhasil Ditemukan

Avatar photo

- Wartawan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa.

Foto istimewa.

BLORA, BLORABARU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di lokasi hiburan dangdut, Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Tiga orang tersangka yang merupakan komplotan lintas wilayah berhasil diidentifikasi, di mana dua di antaranya kini telah diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP saat ditinggal menonton pertunjukan dangdut “Romansa” pada Kamis, 30 April 2026 malam.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Zaenul Arifin, membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku dan barang bukti.

“Benar, anggota Polsek Todanan telah berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial MS (27) dan MA (32) yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Siswa SMPN 2 Tunjungan Dilatih Jadi Wirausahawan Sejak Dini

Kasat Reskrim AKP. Zaenul Arifin menjelaskan, tersangka MS dan MA saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk tersangka S saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rembang dalam keterlibatan perkara tindak pidana lain.

Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya datang ke lokasi hiburan dangdut sekira pukul 20.00 WIB.

Korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung utama dalam keadaan terkunci stang.

Namun, saat hiburan selesai sekira pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, sepeda motor sport tersebut sudah raib dari lokasi semula.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- dan langsung melapor ke Mapolsek Todanan.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berbagi peran secara rapi dalam melancarkan aksinya.

Tersangka S berperan sebagai penyedia sarana motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus mengawasi situasi di lokasi target.

Baca Juga :  Dua SD di Blora Tak Dapat Murid, Dindik Pertimbangkan Regrouping

Tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor korban, sedangkan tersangka MA bertugas membantu melangsir dan menjual barang hasil curian tersebut.

“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dihilangkan plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, sebuah ponsel, serta satu set kunci T yang digunakan merusak kontak sepeda motor,” papar Kasat Reskrim melanjutkan.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan asal Pati ini diduga kuat merupakan spesialis curanmor lintas daerah.

Selain beraksi di wilayah Kabupaten Blora, mereka diketahui juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah kabupaten tetangga, meliputi Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

22 Seniman Mural dari Berbagai Kota Percantik Polres Blora, Kapolres: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri
Dimutasi jadi Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Wawan : Saya Tak Akan Pernah Lupa Blora
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blora Tegaskan Polri Milik Masyarakat
Polisi Mengetuk Pintu Warga, Polsek Kunduran Tebarkan Harapan di Hari Bhayangkara
Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Polres Blora Bagi Takjil dan 300 Paket Beras, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Ramadhan
Yayasan Kemala Bhayangkari Topang Operasional SPPG 2 Polres Blora, Koki Bersertifikat dan IPAL Jadi Andalan
71 SPPG di Blora Beroperasi, Pemkab dan Polres Perkuat Sinergi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:19

22 Seniman Mural dari Berbagai Kota Percantik Polres Blora, Kapolres: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri

Senin, 29 Juni 2026 - 04:30

Dimutasi jadi Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Wawan : Saya Tak Akan Pernah Lupa Blora

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:30

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blora Tegaskan Polri Milik Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25

Polisi Mengetuk Pintu Warga, Polsek Kunduran Tebarkan Harapan di Hari Bhayangkara

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51

Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Motor Hilang Saat Dangdutan Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru