BLORA, BLORABARU.COM – Perbedaan tarif parkir di sejumlah lokasi di Kabupaten Blora kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
Padahal tarif parkir sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023.
Kepala UPT Terminal Parkir Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Adhitya M. Sanjaya, menjelaskan parkir umum dan parkir khusus sama-sama diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, kedua jenis parkir tersebut memiliki klasifikasi dan besaran tarif yang berbeda.
“Parkir umum dan parkir khusus diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023, tetapi tarifnya berada pada kolom yang berbeda,” kata Adhitya ditemui diruang kerjanya. Selasa,23/6/2026.
Menurutnya, parkir khusus merupakan layanan parkir yang berada di lahan tersendiri atau off the road, sehingga memiliki ketentuan tarif berbeda dengan parkir umum di tepi jalan.
Beberapa lokasi yang masuk kategori parkir khusus antara lain MD Mall, Luwes, RSUD, dan Pasar.
Pada lokasi tersebut, tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp.2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp.4.000.
Sementara itu, untuk parkir umum yang berada di tepi jalan, tarif yang berlaku adalah Rp.1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
“Perbedaan tarif didasarkan pada jenis layanan dan fasilitas parkir yang disediakan. Karena berada di area khusus dengan lahan parkir tersendiri, maka pengelolaannya berbeda dengan parkir umum yang memanfaatkan ruang di tepi jalan,” ungkapnya.
Selain mengatur tarif, lanjut Adhit Perda juga membedakan mekanisme pengelolaan pendapatan yang berasal dari sektor parkir.
Beberapa lokasi parkir masuk dalam kategori retribusi daerah yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Untuk kawasan GOR, pengelolaannya berada di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).
Sedangkan parkir di pasar dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM).
“Gor ditangani Dinporabudpar sedangkan pasar Dindagkop UKM,” ujarnya.
Adhitya juga menyinggung keberadaan parkir gratis di sejumlah restoran maupun Indomaret.
Menurutnya, meskipun pengunjung tidak dikenai tarif parkir secara langsung, pengelola usaha tetap memiliki kewajiban pajak yang berkaitan dengan aktivitas usahanya.
Selain itu, lokasi wisata juga masuk dalam kategori parkir khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan daerah.
“Yang saya tahu pajak sendiri sesuai dengan pajak mereka, 10 persen dari pendapatan mereka,” pungkasnya.











Komentar