Dinas PMD Blora Terbitkan SE Pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025

oleh
oleh
Kantor Dinas PMD Blora.

BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah menyelesaikan rekonsiliasi (rekon) Dana Desa (DD) Tahun 2024 di 271 desa.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji mengatakan langkah ini dilakukan sebagai syarat pencairan DD tahap pertama Tahun 2025, yang mewajibkan penguncian Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) DD Tahun 2024.

Baca Juga :  Desa Mendenrejo Terima Dana Desa Tertinggi, Ngadipurwo Terendah di Blora Tahun 2025

Selain itu, PMD juga harus mengunci capaian realisasi Earmark Tahun 2024 sebelum dapat memproses pencairan tahap pertama di tahun ini.

Namun, hingga saat ini, belum semua desa mengirimkan data Earmark Tahun 2025 ke sistem.

Baca Juga :  Gen Z dan Perempuan Blora Dapat Perhatian Khusus, DPRD Dorong Anggaran Lebih Besar

“Kami hari ini sudah berproses untuk menerbitkan surat edaran pencairan tahapan 1 Tahun 2025,” ujarnya. ditulis Kamis, 6/2/2025.

Ditemui diruang kerjanya, Suwiji menegaskan desa-desa yang telah menyelesaikan rekon dan mengirimkan data Earmark dapat segera mengajukan pencairan DD sesuai persyaratan.

Baca Juga :  148 Desa di Blora Akan Terima Kucuran Rp. 43 Miliar, Dana Digelontor untuk Sarana Prasarana

Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pengajuan DD Tahun 2025 adalah 15 Juni.

“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, desa-desa di Blora diharapkan segera melengkapi persyaratan agar proses pencairan berjalan lancar dan program pembangunan desa dapat segera terealisasi.” tandas Suwiji memungkasi.