Kepala ATR/BPN Blora : Sertifikat Tanah Wakaf Mudah dengan Biaya Nol Rupiah

Avatar photo

- Wartawan

Rabu, 23 April 2025 - 07:12

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ATR/BPN Blora, Rarif Setiawan ditemui diruang kerjanya.

Kepala ATR/BPN Blora, Rarif Setiawan ditemui diruang kerjanya.

BLORA, BLORABARU.COM – Mengurus sertifikat tanah wakaf tak lagi jadi perkara pelik.

Di Blora, prosesnya dipangkas, biayanya dilenyapkan. Inilah cara negara menunjukkan keberpihakannya pada niat baik umat.

Kepala ATR/BPN Blora, Rarif Setiawan, menyebut bahwa pihaknya kini memprioritaskan proses pengukuran tanah wakaf meski dokumen administrasi belum sepenuhnya lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses sertifikat wakaf yang kami percepat adalah proses pengukuran, meskipun belum ada berkas seperti akta ikrar wakaf, belum ada pengesahan nadhir dan sebagainya,” ungkap Rarif. ditulis Rabu, 23/4/2025.

Menurutnya, ketika proses pengukuran berlangsung, masyarakat akan diarahkan menyiapkan dokumen pendukung guna menuntaskan proses sertifikasi.

Baca Juga :  Blora Masih Kekurangan Sekitar 900 Guru, Dindik Usulkan Rekrutmen ASN Tahun Depan

Tujuannya jelas untuk memberi kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf yang selama ini tak tersentuh legalitas.

“Ini merupakan bukti Kantor Pertanahan Blora siap menindaklanjuti arahan dari pimpinan,” tegasnya.

Rarif menyebut, tanah wakaf yang belum terdaftar rawan konflik di kemudian hari.

Dengan adanya sertifikasi, tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan punya kekuatan hukum.

“Kantor Pertanahan sangat mendukung program ini untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Blora,” ujarnya.

Ia menegaskan dalam kebijakan terbaru sertifikat tanah wakaf tidak hanya dipermudah, proses ini juga digratiskan alias biaya nol.

Baca Juga :  HUT ke-80 TNI, Kodim 0721/Blora Ajak Insan Media Perkuat Sinergi Melalui Outbound

“Ini bagian dari upaya kita mengejar surga dan pahala,” jelasnya.

Namun, Rarif juga menjelaskan bahwa jika bidang tanah harus dipecah terlebih dahulu karena hanya sebagian yang diwakafkan, maka proses pemecahan dan pengukuran tetap dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku.

Di sinilah menurut Rarif, peran pemerintah daerah (Pemda) bisa hadir.

Ia membuka wacana agar Pemda turut membantu pembiayaan proses sertifikasi tanah wakaf yang masih memerlukan anggaran.

“Kami berharap perseorangan atau badan hukum yang mendapat amanah sebagai pengelola tanah wakaf dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang
BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan
BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga
Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru
PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar
GASTRA Blora Makin Berdampak, 2.657 Penerima Manfaat dan 815 Anak Yatim Disantuni
Perbedaan Parkir Umum dan Parkir Khusus di Blora Menurut Perda
Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Jalan Sehat Massal HUT PPDI Blora, Honda Beat Jadi Rebutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:34

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:30

BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:11

BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05

Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45

PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar

Berita Terbaru