Berikut Penjelasan Kabid Dinas PMD Blora tentang Ketahan Pangan dengan menggunakan Dana Desa

Avatar photo

- Wartawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi yang melibatkan camat, Kasi pembangunan kecamatan, perwakilan pendamping desa di kantor Dinas PMD Blora.

Rapat koordinasi yang melibatkan camat, Kasi pembangunan kecamatan, perwakilan pendamping desa di kantor Dinas PMD Blora.

BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan ketahanan pangan melalui Dana Desa (DD).

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji menerangkan berdasarkan Permendes 2024, alokasi minimal 20 persen dari DD wajib digunakan untuk ketahanan pangan.

Kini, regulasi itu diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa PDT No. 3 Tahun 2025, yang mengatur secara lebih spesifik arah penggunaan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana 20 persen ini diarahkan sebagai penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdes Bersama (Bumdesma).” ujar Suwiji. Rabu, 5/2/2024.

Baca Juga :  Perbedaan Parkir Umum dan Parkir Khusus di Blora Menurut Perda

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan camat, Kasi Pembangunan Kecamatan, perwakilan pendamping desa di setiap kecamatan, serta tenaga ahli.

“Kami sudah menyampaikan kebijakan ini dalam rapat, dan berharap mereka bisa meneruskan informasi ini ke desa-desa,” jelasnya.

Selain koordinasi, Dinas PMD Blora juga telah mengirimkan surat resmi ke setiap desa untuk memastikan implementasi kebijakan ini.

Baca Juga :  Optimisme Pabrik Gula Blora di Tahun 2026

Suwiji mengungkapkan bahwa dalam APBDes Tahun 2025, anggaran ketahanan pangan masih tersebar dalam berbagai kegiatan belanja bidang, bukan sebagai penyertaan modal.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan APBDes agar dana dialihkan ke pembiayaan penyertaan modal bagi Bumdes atau Bumdesma.

“Maka, seharusnya nanti di APBDes perubahan ada pergeseran dari belanja bidang ke pembiayaan untuk penyertaan modal Bumdes atau Bumdesma,” tegasnya.

Berita Terkait

Harlah PPDI ke-20, Kadinas PMD Blora Dorong Peningkatan SDM dan Pelayanan Perangkat Desa
Warga Mlangsen Blora Sulap Sampah Jadi Panen Maggot, Diapresiasi Lurah
Dana Desa Purwosari 2026 Turun 65 Persen, APBDes Disepakati dan 14 Warga Ditetapkan Penerima BLT
Dana Desa Dipangkas 70 Persen, Desa Plantungan Blora Prioritaskan Layanan Dasar dan Optimalkan PADes
Dirjen Kemendes PDT Tinjau Noyo Gimbal View Blora, Buka Peluang Dukungan Kementerian untuk Desa Wisata Bangsri
Bank Sampah Koplakan Mlangsen, Blora Makin Berdaya
Dinas PMD Blora Desak Desa Percepat Pengajuan Bankeuprov
Ratusan Desa di Blora Gagal Cairkan Dana Desa Tahap Dua

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 06:02

Harlah PPDI ke-20, Kadinas PMD Blora Dorong Peningkatan SDM dan Pelayanan Perangkat Desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:53

Warga Mlangsen Blora Sulap Sampah Jadi Panen Maggot, Diapresiasi Lurah

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:32

Dana Desa Purwosari 2026 Turun 65 Persen, APBDes Disepakati dan 14 Warga Ditetapkan Penerima BLT

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:10

Dana Desa Dipangkas 70 Persen, Desa Plantungan Blora Prioritaskan Layanan Dasar dan Optimalkan PADes

Senin, 12 Januari 2026 - 12:54

Dirjen Kemendes PDT Tinjau Noyo Gimbal View Blora, Buka Peluang Dukungan Kementerian untuk Desa Wisata Bangsri

Berita Terbaru