148 Desa di Blora Akan Terima Kucuran Rp. 43 Miliar, Dana Digelontor untuk Sarana Prasarana

Avatar photo

- Wartawan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji.

BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah Kabupaten Blora akan menggelontorkan dana Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab) sebesar Rp. 43 miliar lebih kepada 148 desa.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji mengatakan Bantuan Keuangan Kabupaten yang digelontorkan Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun 2025 mencapai Rp43.069.500.000.

Dana ini tersebar di 148 desa, dengan fokus utama pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana tersebut bersumber dari dua jalur yakni aspirasi anggota DPRD dan pagu indikatif kecamatan (PIK).

Baca Juga :  SMPN 2 Blora Bentuk Tim Rahasia Anti - Bullying, Pastikan Sekolah Bebas Perundungan

Untuk pencairan, desa harus mengikuti sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan.

“Yang penting proposal desa, SK Bupati, dan pengajuan harus sinkron. Kalau tidak, tidak bisa diproses,” ungkap Suwiji, ditulis 31/5/2025.

Menurut Suwiji, mekanisme pencairan bantuan tergolong sederhana. Desa cukup mengajukan proposal, diverifikasi di tingkat kecamatan, lalu diajukan ke Dinas PMD.

Jika berkas lengkap, usulan akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tidak ada batasan nominal pencairan.

Baca Juga :  Ratusan Istri Gugat Cerai di Pengadilan Agama Blora, Didominasi Pertengkaran Terus-Menerus

“Pencairan dalam satu tahap, berapa pun nilainya,” katanya.

Suwiji menyebut, kunci ada pada kesesuaian antara proposal kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Jika desa ingin mengubah kegiatan atau lokasi, harus melalui perubahan APBD dan APBDes. Baru nanti dibuatkan SK Bupati perubahan di APBD Perubahan,” ujarnya melanjutkan.

Dinas PMD menekankan bahwa pengawasan tetap menjadi perhatian. Setiap pengajuan wajib melampirkan proposal dan disandingkan dengan SK lokasi dan alokasi bantuan tahun berjalan.

“Kami tidak akan memproses jika tidak sesuai,” tandas Suwiji.

Berita Terkait

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang
BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan
BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga
Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru
Harlah PPDI ke-20, Kadinas PMD Blora Dorong Peningkatan SDM dan Pelayanan Perangkat Desa
PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar
GASTRA Blora Makin Berdampak, 2.657 Penerima Manfaat dan 815 Anak Yatim Disantuni
Perbedaan Parkir Umum dan Parkir Khusus di Blora Menurut Perda

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:34

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:30

BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:11

BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05

Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 06:02

Harlah PPDI ke-20, Kadinas PMD Blora Dorong Peningkatan SDM dan Pelayanan Perangkat Desa

Berita Terbaru