Pemkab Blora Terbitkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 4.500 Warga Jadi Sasaran

Avatar photo

- Wartawan

Kamis, 14 November 2024 - 21:56

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah Kabupaten Blora telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda yang disahkan pada 23 September 2024 ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi para tenaga kerja di Blora.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, Perbup masih dalam proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,” ungkap Endro. ditulis Jumat, 15/11/2024.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Rumah Zakat Salurkan Bantuan Ternak Kambing di Desa Sempu Blora

Ditemui diruang kerjanya Ia menuturkan, melalui perubahan APBD 2024, Pemkab  Blora akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp75.600.000,- untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 jiwa.

Jaminan yang akan diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dengan iuran per jiwa sebesar Rp16.800,- untuk satu bulan.

Dikatakan Endro, bahwa pelaksanaan program ini sebenarnya direncanakan pada Oktober atau Desember.

Namun, penyusunan Perbup yang memerlukan waktu lebih lama menyebabkan pelaksanaannya digeser ke Desember.

Baca Juga :  Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Berbasis Budaya, Bawaslu Blora Hadirkan Seni Barongan

Dinperinnaker Blora telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Blora untuk memastikan program dapat berjalan optimal.

“Kami berharap program ini bisa meningkatkan cakupan universal Jamsostek di Blora yang saat ini masih rendah,” kata Endro.

Lebih lanjut pihaknya memastikan sebelum pembayaran iuran dilakukan, akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima.

“Dinperinnaker akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan penerima, seperti peserta yang berusia di bawah 65 tahun dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang
BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan
BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga
Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru
PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar
GASTRA Blora Makin Berdampak, 2.657 Penerima Manfaat dan 815 Anak Yatim Disantuni
Perbedaan Parkir Umum dan Parkir Khusus di Blora Menurut Perda
Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Jalan Sehat Massal HUT PPDI Blora, Honda Beat Jadi Rebutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:34

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:30

BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:11

BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05

Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45

PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar

Berita Terbaru