Lapak Liar di Blora Disapu Satpol PP

Avatar photo

- Wartawan

Selasa, 15 April 2025 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Blora lakukan penertiban lapak liar di eks pasar lama.

Satpol PP Blora lakukan penertiban lapak liar di eks pasar lama.

BLORA, BLORABARU.COM – Setelah sekian lama menjadi pemandangan yang menggangu dan terkesan semrawut di jantung kota.

Lapak – lapak liar milik pedagang akhirnya ditertibkan Satpol PP dan Damkar Blora.

Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari arahan Sekda dan Asisten I, sebagai bagian dari penataan kawasan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin Blora terlihat rapi dan nyaman. Ini sudah lama direncanakan, tapi kami tunda demi menghormati Ramadan. Kini waktunya menata ulang,” tegas Yugo. Selasa, 15/4/2025.

Baca Juga :  Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa : Wisata Blora Butuh Transportasi Umum dan Sinergi Lintas Sektor

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tahap awal penertiban difokuskan di kawasan eks Pasar Lama dan Jalan Pemuda, yang merupakan jalan protokol dan dekat dengan alun-alun kota.

Tak menutup kemungkinan, tindakan serupa akan dilakukan di area Lapangan Kridosono dan titik-titik lain yang dinilai perlu penataan.

“Penertiban dilakukan secara bertahap selama dua minggu, 14–22 April 2025, dengan target awal sepuluh titik.” katanya.

Menurutnya, meski dihadang keterbatasan armada dan alat angkut, operasi jalan terus. Gerobak berat dengan menggunakan towing.

“Kalau tidak sekarang, kapan lagi. Kami ingin penataan ini benar-benar terasa. Jangan sampai kawasan publik jadi menggangu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Anak di Blora Tidak Sekolah, Pemkab Berupaya Kembalikan ke Bangku Pendidikan

Untuk menyikapi itu, lanjut Yogo Satpol PP menggandeng Disperindagkop UKM untuk sosialisasi sejak Februari.

Tapi ketika imbauan tak lagi diindahkan, tindakan tegas tetap dilakukan.

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017, pelanggaran akan ditindak bertahap dari imbauan, sanksi administratif, hingga penyitaan gerobak.

“Kami sudah memberikan imbauan sejak Februari. Hari ini kita mulai dengan tindakan langsung untuk menimbulkan efek jera. Harapannya, PKL bisa tertib dan mendukung upaya penataan kota,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang
BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan
BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga
Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru
PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar
GASTRA Blora Makin Berdampak, 2.657 Penerima Manfaat dan 815 Anak Yatim Disantuni
Perbedaan Parkir Umum dan Parkir Khusus di Blora Menurut Perda
Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Jalan Sehat Massal HUT PPDI Blora, Honda Beat Jadi Rebutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:34

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:30

BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:11

BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05

Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45

PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar

Berita Terbaru