ATR/BPN Blora Ingatkan Tanah Terlantar Terancam Masuk Bank Tanah

Avatar photo

- Wartawan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan di ATR/BPN Blora.

Pelayanan di ATR/BPN Blora.

BLORA, BLORABARU.COM – Masyarakat pemilik tanah diimbau agar segera memanfaatkan atau memperpanjang hak atas tanah yang telah habis masa berlakunya.

Jika dibiarkan terlantar lebih dari dua tahun, tanah tersebut berpotensi ditetapkan sebagai aset negara dan masuk dalam pengelolaan Bank Tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang Tanah, Supriadi, menjelaskan banyak kasus tanah milik masyarakat terutama yang keberadaan mereka di luar kota tidak dimanfaatkan secara optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, tanah tersebut kerap disalahgunakan atau dikuasai pihak lain tanpa hak.

“Jika tanah dalam status Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta dibiarkan lebih dari dua tahun tanpa pemanfaatan, maka tanah itu masuk kategori tanah terlantar,” kata Supriadi, ditulis Jumat, 8/8/2025.

Baca Juga :  Luruskan Isu, Dandim Blora Tegaskan TNI Hanya Monitoring Program MBG dan Bukan Rekrutmen

Menurutnya, tanah yang dikategorikan terlantar akan dikembalikan kepada negara.

Namun, jika pemilik lama ingin mengurus kembali hak atas tanah tersebut, mereka masih diutamakan dan menjadi prioritas dalam proses permohonan ulang.

“Tanah itu tidak serta-merta langsung diambil negara. Tapi ditertibkan dulu. Dan kalau sudah masuk ke Bank Tanah, tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui mekanisme yang ada,” imbuhnya.

Supriadi menegaskan dasar hukum terkait penertiban tanah terlantar sebelumnya diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

Baca Juga :  Distribusi Normal, Gas Elpiji 3 Kg Langka Di Blora, Masyarakat Dihimbau Tidak Panik

Dan kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Permen ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan tanah yang dimiliki atau memperbarui status haknya sebelum jatuh tempo.

Jenis hak atas tanah antara lain meliputi Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan.

“Kami himbau masyarakat apabila mendengar isu isu tanah dalam dua tahun habis waktunya diminta negara dalam hal ini pemerintah atau negara untuk mengelola bukan merampas untuk itu manfaatkan tanah sebaik mungkin agar tidak terjadi tanah terlantar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang
BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan
BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga
Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru
PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar
GASTRA Blora Makin Berdampak, 2.657 Penerima Manfaat dan 815 Anak Yatim Disantuni
Perbedaan Parkir Umum dan Parkir Khusus di Blora Menurut Perda
Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Jalan Sehat Massal HUT PPDI Blora, Honda Beat Jadi Rebutan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:34

Kenaikan Harga Pertamina Dex Ancam Distribusi Air Bersih BPBD Blora, Jatah Bantuan Berpotensi Berkurang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:30

BPBD Blora Petakan Desa Terdampak Kekeringan, Armada Tangki Air Bersih Disiagakan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:11

BAZNAS Blora Salurkan Gerobak Usaha dan Dana Sosial, Penerima Sebut Proses Mudah dan Berdampak bagi Ekonomi Keluarga

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05

Baznas Blora Kembali Salurkan Rp.300 Juta untuk Beasiswa Siswa Kurang Mampu, Fokus Penuhi Kebutuhan Tahun Ajaran Baru

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45

PKB Sambangi Keluarga Korban di Blora, Luruskan Informasi yang Beredar

Berita Terbaru