Ketua DPRD Blora : Konflik Lahan Hutan, Petani dan Perhutani Capai Kesepakatan

oleh
oleh
Ketua DPRD Blora, Mustopa menerima audensi petani hutan di Gedung DPRD Blora.

BLORA, BLORABARU.COM – Sengketa lahan hutan di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, akhirnya membuahkan hasil terbaik.

Dalam audiensi yang difasilitasi DPRD Blora pada Rabu,5/3/2025, petani hutan setempat, Perhutani, dan CV Rimba Jati menyepakati solusi yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Kesepakatan ini memastikan petani tetap bisa mengelola lahan tanpa mengganggu kerja sama yang telah terjalin antara Perhutani dan CV Rimba Jati.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada pengelolaan petak 104 dan 105, yang sebelumnya dikerjakan oleh petani tetapi kemudian dikontrakkan oleh Perhutani kepada CV Rimba Jati.

Baca Juga :  Eva Monalisa Serap Aspirasi Warga Dukuh Kedungmaling Tak Ada Fasilitas Sekolah dan Guru Ngaji

Setelah diskusi intensif, kedua belah pihak akhirnya menemukan jalan tengah yang adil.

“Kami mencari solusi agar petani tetap dapat bercocok tanam tanpa mengganggu kontrak yang sudah ada. Hasilnya, petani tetap bisa mengelola lahan mereka dengan kesepakatan yang sudah clear dan disetujui semua pihak,” kata Mustopa.

Bersamaan itu, Wakil Kepala ADM KPH Mantingan, Rohasan, menyebutkan bahwa sebagai langkah lanjut, petani akan difasilitasi untuk membentuk kelompok resmi agar mendapatkan izin yang setara dengan badan usaha seperti CV atau PT.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat hak kelola petani sekaligus memastikan keberlanjutan kerja sama.

Baca Juga :  DP4 Blora Sabet Juara 1 Stand Terbaik Tingkat Provinsi, Raih Prestasi di Pameran Agro Digital Jateng

“Ke depan, akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas skema jangka pendek dan panjang. Kami ingin petani memiliki posisi yang sejajar dalam pengelolaan lahan, tentu dengan tetap mematuhi regulasi,” ujar Rohasan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Candra Tirtaka : Totalitas Dukung Program Presiden Siap Kawal Kebijakan hingga Daerah

Sebagai solusi tambahan, skema kerja sama yang telah berhasil diterapkan di Desa Kalinanas akan diadaptasi.

Dalam model ini, petani tetap menjadi pihak utama dengan 80% hasil keuntungan, sementara Perhutani memperoleh 20%.

“Memang tidak semua lahan bisa dikembalikan kepada petani, tetapi sudah ada kesepakatan pembagian lahan yang adil. Petani tetap memiliki ruang untuk bertani, ini sudah disetujui oleh petani dan tidak ada lagi konflik,” tambah Rohasan.