BLORA, BLORABARU.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Rakyat membuka peluang besar bagi Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Daerah penghasil minyak tua ini dinilai memiliki modal kuat untuk menjadi percontohan dalam legalisasi dan pengelolaan sumur rakyat di Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Chandra Tirtaka, menyebut bahwa Permen 14/2025 baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan peningkatan produksi minyak nasional.

“Jadi sebetulnya Permen 14/2025 sudah lama digagas, awalnya muncul dari pemerintah bagaimana melegalkan sumur-sumur dengan jumlah yang banyak sekali di seluruh Indonesia, utamanya di Blora,” kata Chandra, diruang kerjanya. ditulis Sabtu, 16/8/2025.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, terbitnya aturan ini juga didorong oleh program swasembada energi dalam Astacita Presiden.

Saat ini, diketahui produksi minyak nasional masih sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan mencapai 1,5 juta barel per hari.

“Atas kondisi tersebut, kegelisahan muncul sehingga melalui Menteri ESDM dilakukan kajian terhadap sumur masyarakat, lalu dibuat turunan aturan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Chandra pengelolaan sumur tua diatur dalam Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008, yang hanya mengakui sumur produksi sebelum tahun 1970.

Namun, banyak sumur rakyat di Blora dan daerah lain yang tidak masuk kategori tersebut sehingga berjalan di luar regulasi.

Kondisi ini menimbulkan potensi peredaran minyak mentah ilegal atau black market crude oil.

“Karena itu ada surat Gubernur kepada Bupati Blora bagaimana supaya kita mensukseskan Permen 14/2025 dengan melakukan inventarisasi sumur rakyat,” ujarnya.

Menurut Chandra, Blora dinilai memiliki kesiapan lebih dibanding daerah lain. Blora sudah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE) yang berpengalaman dalam perminyakan.

Mengacu pada Permen 14/2025, ada tiga pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam pengelolaan sumur rakyat, yaitu BUMD melalui BPE, koperasi, dan UMKM.

Artinya, dengan regulasi ini, potensi ribuan sumur rakyat di Blora bisa dioptimalkan secara legal, produktif, sekaligus menekan praktik ilegal.

“Apabila dikelola dengan baik, peluang Blora bukan hanya memberi kontribusi pada peningkatan lifting nasional, tetapi juga mendongkrak pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru,” tandas Chandra.