BLORA, BLORABARU.COM – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) mulai direalisasikan di Kabupaten Blora.
Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Deny Adhiharta Setiyawan, mengungkapkan bahwa pemilihan Kelurahan Kunduran sebagai lokasi program merupakan hasil analisis yang dilakukan oleh konsultan.
Selain Kunduran, wilayah lain yang sebelumnya masuk dalam kajian adalah Cepu dan Blora.
“Jadi, sebelumnya wilayah itu kita usulkan selanjutnya dokumen itu kita mintakan konsultan untuk menganalisis wilayah mana yang paling prioritas mendapat program ini. Hasilnya, salah satunya adalah Kelurahan Kunduran,” ungkap Deny.Jumat, 21/3/2025.
Deny menyebutkan tahun ini, Blora mendapat jatah 39 unit bantuan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas rumah di wilayah kumuh yang telah teridentifikasi dalam dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP2KP).
Salah satu titik fokus program ini adalah RW 2, Kelurahan Kunduran, yang masuk dalam kategori permukiman kumuh.
“Program ini tidak hanya mencakup perumahan, tetapi juga perbaikan akses air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) bidang Cipta Karya serta Dinas Lingkungan Hidup, akan bersinergi dalam pelaksanaannya.” ujarnya.
Untuk mendukung itu, lanjut Deny sosialisasi program ini sebenarnya telah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Namun sempat mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Kini, setelah tahap awal berjalan, respons masyarakat mulai berubah menjadi lebih positif.
“Kami berharap warga mendukung program ini. Tahun depan, kami akan mengajukan kembali agar lebih banyak wilayah kumuh di Kunduran bisa tertangani. Ini juga menjadi contoh untuk tahap pertama,” pintanya.





















