Dinas Pendidikan Blora Tegaskan Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

oleh
oleh
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Dwi Cahyono.

BLORA, BLORABARU.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Dwi Cahyono, menjelaskan bahwa penggunaan LKS sebenarnya diperbolehkan, tetapi hanya sebagai referensi tambahan bagi siswa, bukan sebagai bahan ajar utama.

“Misalnya anak butuh referensi, bisa menggunakan itu, dan guru tidak dilarang sepenuhnya. Hanya saja, kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah, itu yang kita larang,” tegas Slamet. Selasa, 25/2/2025.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pastikan Kamtibmas Aman, Ajak Warga Perkuat Doa dan Jaga Kondusivitas

Oleh karenanya, ungkap Slamet kebijakan ini bertujuan mendorong para guru lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran lebih inovatif.

Dinas Pendidikan Blora telah mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan melalui kepala sekolah agar aturan ini dipatuhi demi menghindari potensi penyalahgunaan.

“Himbauan ini sudah kami sampaikan ke satuan pendidikan lewat kepala sekolah, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Blora, Adiria Ikut Perbaiki Jalan Cabak - Bleboh

Selain itu, edaran resmi juga telah dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blora.

Slamet berharap dengan adanya kebijakan ini, lingkungan pendidikan di Blora tetap kondusif dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memajukan sektor pendidikan.

Baca Juga :  Lubang Jalan di Kridosono Bahayakan Pengendara, DPUPR Blora Angkat Bicara

“Mudah-mudahan satuan pendidikan di Blora tetap kondusif. Kita akan terus mengikuti kebijakan pusat dan mengawalnya bersama demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya.