BLORA, BLORABARU.COM – Masyarakat pemilik tanah diimbau agar segera memanfaatkan atau memperpanjang hak atas tanah yang telah habis masa berlakunya.

Jika dibiarkan terlantar lebih dari dua tahun, tanah tersebut berpotensi ditetapkan sebagai aset negara dan masuk dalam pengelolaan Bank Tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang Tanah, Supriadi, menjelaskan banyak kasus tanah milik masyarakat terutama yang keberadaan mereka di luar kota tidak dimanfaatkan secara optimal.

Akibatnya, tanah tersebut kerap disalahgunakan atau dikuasai pihak lain tanpa hak.

“Jika tanah dalam status Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta dibiarkan lebih dari dua tahun tanpa pemanfaatan, maka tanah itu masuk kategori tanah terlantar,” kata Supriadi, ditulis Jumat, 8/8/2025.

Menurutnya, tanah yang dikategorikan terlantar akan dikembalikan kepada negara.

Namun, jika pemilik lama ingin mengurus kembali hak atas tanah tersebut, mereka masih diutamakan dan menjadi prioritas dalam proses permohonan ulang.

“Tanah itu tidak serta-merta langsung diambil negara. Tapi ditertibkan dulu. Dan kalau sudah masuk ke Bank Tanah, tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui mekanisme yang ada,” imbuhnya.

Supriadi menegaskan dasar hukum terkait penertiban tanah terlantar sebelumnya diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

Dan kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Permen ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan tanah yang dimiliki atau memperbarui status haknya sebelum jatuh tempo.

Jenis hak atas tanah antara lain meliputi Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan.

“Kami himbau masyarakat apabila mendengar isu isu tanah dalam dua tahun habis waktunya diminta negara dalam hal ini pemerintah atau negara untuk mengelola bukan merampas untuk itu manfaatkan tanah sebaik mungkin agar tidak terjadi tanah terlantar,” pungkasnya.