BLORA,BLORABARU.COM – Perseteruan yang sempat berujung ke meja hijau, viral dan menjadi perhatian masyarakat kini berakhir dengan saling memaafkan.
Mbah Sujimah, Mbah Pandi, bersama pihak pelapor memilih mengedepankan perdamaian melalui pendekatan restorative justice.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, Agung Handi Sejahtera, S.H., dari Tim Hukum Lanova Chandra Tirtaka sekaligus DPP Gerindra mengatakan proses perdamaian antara para pihak telah berjalan dengan baik dan telah mendapat pengesahan dalam persidangan melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, proses restorative justice merupakan tindak lanjut dari perdamaian yang telah dilakukan 9 Juni di kejaksaan kemarin.
“Alhamdulillah telah terjadi perdamaian. Tadi sudah diresmikan oleh Majelis Hakim melalui mekanisme yang disebut restorative justice,” ungkap Agung di Pengadilan Negeri Blora. Selasa, 14/7/26.
Meski telah tercapai perdamaian, Agung menegaskan proses persidangan tetap harus dihormati karena perkara telah memasuki tahap persidangan.
Masih terdapat beberapa agenda sidang sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
“Kami tetap menghormati proses persidangan. Masih ada beberapa persidangan lagi sebelum putusan dibacakan. Harapan kami, putusan nantinya sesuai dengan yang diinginkan, yakni Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat dibebaskan dari segala bentuk tuntutan,” pintanya.
Ia mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara secara damai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari Pengadilan, Kejaksaan, pihak pelapor, rekan-rekan media maupun masyarakat Blora yang telah mendukung tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya.
Kembali Agung berharap perdamaian ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis di tengah masyarakat.
“Kami berharap Mbah Sujimah, Mbah Pandi, Mbak Febby, dan Bu Sulasih dapat kembali menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” demikian pinta agung.