BLORA, BLORABARU.COM – Polres Blora berhasil mengungkap penipuan berkedok penerimaan ASN PPPK yang merugikan masyarakat.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan Polres Blora hari ini melaksanakan pres reales tindak pidana penipuan dengan modus dijanjikan sebagai PPPK yang diduga dilakukan saudara JM berserta kawan – kawan.

“Perkara ini diduga dilakukan oleh JM bersama dua rekannya, HS dan HT, yang berhasil mengelabui korban dan meraup total uang hingga Rp.5 juta,” sebutnya di Gedung Arya Guna, Kamis, 14/8/2025.

Selanjutnya, Kapolres menyebut kasus ini bermula dari laporan Tantri Agus Dwi Rahmawati, warga Kelurahan Jepon.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekira pukul 11.45 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Kedungjenar, Blora.

Korban, Siti Okviana, warga Dukuh Nglorog, Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, mengaku diiming-imingi oleh tersangka untuk dimasukkan sebagai PPPK di Blora.

Akibatnya, korban menyerahkan uang atau DP Rp. 2,5 juta, sementara korban lain mengalami kerugian hingga total Rp. 5 juta.

“Modusnya, para tersangka menjanjikan bisa meloloskan korban sebagai PPPK dengan syarat membayar sejumlah uang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Kapolres AKBP. Wawan Andi Susanto para pelaku dijerat Pasal 378 KUHAP tentang penipuan junto Pasal 55 KUHAP tentang perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

“Satreskrim Polres Blora telah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut,” jelasnya.