Pemkab Blora Tunggu Surat Resmi Kemendes Terkait Pembelanjaan Ketahanan Pangan

oleh
oleh
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji.

BLORA, BLORABARU.COM – Hingga saat ini, Pemkab Blora masih menunggu surat resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) terkait prosedur pembelanjaan ketahanan pangan dalam APBDes.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, mengungkapkan saat ini pihaknya masih menanti arahan resmi dari Kemendes.

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa penyertaan modal ke BUMDes memiliki tujuan yang jelas, apakah hanya untuk swasembada pangan atau mencakup aspek lain, seperti penyediaan makanan bergizi dan peran BUMDes sebagai suplier bahan pokok.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan di Desa Gedongsari Didorong Maksimal, Camat Banjarejo Turun Langsung

“Sampai hari ini, kita masih menunggu surat resmi dari Kemendes berkaitan prosedur pembelanjaan ketahanan pangan di APBDes,” ujar Suwiji. ditulis Selasa, 12/3/2025.

Menurutnya, saat ini regulasi yang tersedia baru sebatas Putusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Tahun 2024.

Ketidakjelasan regulasi ini menyebabkan multitafsir di lapangan, terutama dalam penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Ambil Langkah Strategis Atasi Kondisi BUMD BWU

Untuk mengantisipasi ketidakpastian ini, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan camat, kasi pembangunan, serta pendamping desa guna menyelaraskan kebijakan Pemkab Blora dengan regulasi dari Kemendes dan kebijakan di daerah lain.

“Kebijakan yang kami ambil didasarkan pada koordinasi dengan kementerian dan penyandingan kebijakan dengan kabupaten lainnya,” jelas Suwiji.

Baca Juga :  Polres Blora Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ojol

Sementara itu, terkait pencairan dana ketahanan pangan, Suwiji menegaskan bahwa desa yang dapat mengajukan earmark tahap pertama tanpa menyertakan ketahanan pangan sebaiknya menunggu APBDes perubahan sebelum mengalokasikan dana tersebut.

“Untuk desa yang bisa mengajukan earmark tahap satu tanpa menyertakan ketahanan pangan, maka untuk ketahanan pangan dicairkan di tahap dua,” Suwiji memungkasi.