56 Desa di Blora Telah Cairkan Dana Desa Tahap 1, Pengajuan Masih Berlangsung

oleh
oleh
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji.

BLORA, BLORABARU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora telah mengucurkan dana desa tahap pertama Tahun 2025 di 56 desa.

“Kami sudah bersurat di bulan Februari, dan sampai hari ini sudah ada 56 desa yang telah mengajukan dan mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun 2025,” ungkap Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji. Senin kemarin, 10/3/2025.

Baca Juga :  AKP. Zaenul Arifin Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Blora

Ia menambahkan bahwa meskipun pengajuan dari desa-desa masih berlangsung, belum semua data direkap secara menyeluruh.

Namun, beberapa kecamatan seperti Randublatung, Jati, Bogorejo, Sambong, dan Japah saat ini dalam proses verifikasi.

Pihak PMD Blora juga mengingatkan bahwa batas akhir pengajuan Dana Desa tahap satu adalah 15 Juni 2025.

Meski begitu, masih ditemukan beberapa kendala di tingkat desa, terutama terkait perubahan regulasi penggunaan dana desa.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Blora Gencar Sosialisasikan Program Sekolah Sehat dan Literasi

“Kemarin ada perubahan mekanisme dalam pergeseran anggaran ketahanan pangan. Sebelumnya kegiatan ini tertuang dalam belanja bidang, tetapi kini harus masuk ke penyertaan modal sesuai aturan terbaru dari Kemendes,” jelasnya.

Meski ada perubahan tersebut, Suwiji memastikan bahwa mekanisme pencairan tetap berjalan.

Namun, masih terdapat lima desa yang belum mengirimkan data Earmark, yang menjadi syarat untuk proses pencairan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ngaji Pergerakan Komisariat PMII Bambu Runcing, Ketua DPRD Blora, Ini Langkah Nyata Pendidikan Organisasi

Suwiji menegaskan desa-desa untuk segera melengkapi persyaratan agar pencairan Dana Desa tahap pertama bisa segera terealisasi secara menyeluruh.

“Sampai hari ini masih ada lima desa yang belum menyerahkan data Earmark. Data tersebut harus kami input dan disinkronkan di aplikasi Omspan sebelum desa bisa mencairkan dananya,” pungkasnya.