BLORA, BLORABARU.COM – Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi pembangunan desa di Kabupaten Blora.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mencatat, status desa sangat tertinggal dan desa tertinggal resmi tidak ada lagi di Blora.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan penentuan status desa dilakukan melalui input indeks desa.
Indeks ini dihitung berdasarkan beberapa komponen diantaranya ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan lingkungan, dan pada 2025 ditambah aspek pengelolaan keuangan desa serta bukan sekedar terkait kerusakan infrastruktur
“Dengan input indeks desa, kita bisa mengetahui status setiap desa. Tahun ini, tidak ada lagi desa yang masuk kategori sangat tertinggal maupun tertinggal di Blora,” ungkap Suwiji. ditulis Sabtu, 20/9/2025.
Di ruang kerjanya, ia menyebut, dana desa memiliki empat skema alokasi, yakni alokasi dasar, formula, afirmasi, dan kinerja.
Dari empat skema itu, alokasi afirmasi erat kaitannya dengan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal.
“Kami berharap desa terus memacu diri menjadi desa berkembang, maju, dan mandiri,” katanya.
Menurut Suwiji, hilangnya desa sangat tertinggal dan desa tertinggal di Blora pada 2025 menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam pembangunan pedesaan.
Namun, kini tantangannya adalah memperbanyak jumlah desa maju dan desa mandiri agar kemandirian ekonomi dan sosial semakin kuat.
Untuk diketahui, hasil input indeks desa juga memberikan rekomendasi kegiatan yang dapat dijadikan acuan pemerintah desa untuk meningkatkan status.
“Sudah muncul saran dan indikator yang bisa diungkit, sehingga desa bisa merancang program agar statusnya naik,” tegasnya.













