BLORA, BLORABARU.COM – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Blora, M. Mukhlisin menegaskan pentingnya revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menyesuaikan dengan perkembangan daerah, RPJMD, provinsi serta proyek strategis nasional.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat konsultasi publik yang digelar di lantai dua Ruang Pertemuan Kantor DPUPR Blora, Kamis, 31/7/2025.

Ia menjelaskan rapat konsultasi publik penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten Blora digelar untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan perwakilan dari masing-masing kecamatan.

Menurutnya, revisi ini penting karena sejumlah sektor di Blora seperti pertanian, pertambangan, dan perumahan mengalami perkembangan yang perlu diakomodir dalam tata ruang wilayah terbaru.

“Jadi, Perda ini dulu di tangani BAPEDDA sekarang di tangani DPUPR kebetulan kedua OPD tersebut merupakan mitra kami. Maka, kami ikut terlibat,” tambahnya.

“Hari ini kita rapat konsultasi publik mengenai rencana revisi Perda RTRW Kabupaten Blora,” ujar Ketua Komisi C DPRD Blora, M. Mukhlisin atau akrab disapa Gus Sin.

Politisi PKB ini menyampaikan Perda RTRW yang bersifat dua puluh tahunan secara regulasi bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK) setiap lima tahun sekali.

Hal itu dilakukan untuk menyelaraskan dokumen tata ruang dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Revisi ini juga menindaklanjuti kondisi aktual di lapangan dan sifatnya urgent. Dalam Perda sebelumnya, beberapa hal belum terakomodir sehingga menyulitkan perizinan. Maka dari itu, perlu penyesuaian agar tidak menghambat pelayanan publik dan investasi,” jelasnya.

Gus Sin menambahkan, dalam proses revisi ini pihaknya mendorong agar minyak rakyat dan potensi sumber daya lokal lainnya bisa terakomodasi secara adil dan berpihak kepada masyarakat.

Hal ini juga dinilai penting karena dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita berharap Perda yang baru nanti mampu membuka ruang investasi, seperti untuk pabrik, tambang, dan zona ekonomi eksklusif. Selama syarat dan ketentuan terpenuhi, revisi RTRW akan memberikan kepastian hukum bagi investor,” tegas Gus Sin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan publik sangat penting dalam proses revisi ini agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Perda ini harus bisa meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki taraf hidup masyarakat, serta mendukung pengurangan angka kemiskinan di Blora,” demikian harapan besar Gus Sin.