Ratusan Desa di Blora Gagal Cairkan Dana Desa Tahap Dua

oleh
oleh
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji.

BLORA, BLORABARU.COM – Harapan ratusan desa di Blora untuk menunjang sarana prasarana agar lebih baik di akhir Tahun 2025 ini terpaksa pupus.

Kondisi ini disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMI) 81/2025 Dana Desa Non Earmark  tahap dua tidak bisa cair.

Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menyebut 113 desa tidak dapat mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II setelah diberlakukannya PMK No. 81 Tahun 2025.

“Total dana desa yang tertahan mencapai lebih dari Rp.33 miliar,” ungkapnya ditulis Rabu, 3/12/2025.

Baca Juga :  Bulan Dana PMI Blora 2025 Tembus Rp.1,3 Miliar Lebih, Naik dari Tahun Lalu

Menurut Suwiji, Dana Desa Non Earmark merupakan porsi anggaran yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan desa.

Diantaranya untuk pembangunan sarana prasarana, kegiatan fisik jalan dan jembatan, program pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pemerintahan desa.

Dengan aturan baru tersebut, seluruh kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena pencairan Dana Desa Non Earmark otomatis dihentikan.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan besaran alokasi Non Earmark sangat bergantung pada kebijakan masing-masing desa.

“Jika desa menganggarkan Non Earmark besar, maka persentase Earmarknya kecil. Begitu pula sebaliknya,” ujarnya.

Baca Juga :  RSUD dr. R. Soetijono Blora Disiapkan Naik Kelas, Bupati Arief Dorong Peningkatan Infrastruktur, Layanan dan SDM

Selain DD Non Earmark, Suwiji juga menyampaikan Dana Desa Earmark digunakan untuk BLT, ketahanan pangan, layanan kesehatan dasar termasuk stunting.

Dan, program kampung iklim (Proklim), kegiatan berbasis keunggulan desa serta padat karya tunai.

“Untuk Dana Desa Earmark sudah cair,” katanya.

Menanggapi kondisi ini, dengan tidak cairnya DD Non Earmak. Ia meminta kedepan pemerintah desa (Pemdes) segera mempercepat proses pengajuan pencairan Dana Desa.

“Kita tidak tahu perkembangan regulasi seperti apa. Maka desa harus cepat mengajukan pencairan dan tertib administrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke - 80, Bupati Blora Tegaskan Fokus Pangan dan Energi

Suwiji kembali mengingatkan pentingnya mematuhi prinsip pengelolaan keuangan desa. Dimana untuk kegiatan hanya dapat dikerjakan setelah anggaran tersedia.

Untuk itu, seluruh program harus tertera dalam Rencana Kerja Desa (RKD) dan desa wajib mengikuti pedoman regulasi terkini.

Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat membuka peluang revisi terhadap aturan baru tersebut.

“Kita berharap dari pemerintah pusat jika ada perubahan kebijakan, PMK No 81 ini dirubah atau dicabut masih memungkinkan dana desa tahap dua Non Earmark bisa diberikan untuk desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *