BLORA, BLORABARU.COM – Perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora menunjukkan kemajuan signifikan.

Dari total 271 desa, kini hanya 8 desa yang belum memiliki badan hukum.

Capaian ini dinilai sebagai kemajuan pesat dibandingkan beberapa tahun lalu, ketika hanya 20 desa yang telah berizin.

Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Sukiran, mengungkapkan perkembangan BUMDes di Blora sangat bagus, sekarang badan hukumnya tinggal 8 desa yang belum dari 271 desa yang lainnya sudah berbadan hukum.

Sebelumnya, untuk pengurusan ijin BUMDes se Kabupaten Blora hanya 20 desa yang sudah berijin.

Peningkatan tersebut terjadi setelah pihaknya mempercepat proses legalisasi BUMDes melalui Kementerian Desa (Kemendes).

Menariknya, pengurusan izin badan hukum dilakukan secara gratis tanpa membebani anggaran desa.

“Terus saya kebut lewat Kemendes dengan biaya gratis, alias nol rupiah dari desa. Pengajuan unit usaha dan nama BUMDes diverifikasi, setelah lengkap baru keluar badan hukumnya,” jelasnya, di Sebara, Jepon, ditulis Minggu, 19/10/2025.

Ia menjelaskan setiap BUMDes dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) di masing -masing wilayah.

Bidang usaha yang dipilih pun menyesuaikan potensi lokal, seperti pertanian dan perikanan, agar keberadaannya benar-benar memberi dampak ekonomi bagi warga desa.

Dari sisi pendanaan, Sukiran menyebut modal awal BUMDes bersumber dari 20 persen Dana Desa (DD), sebagaimana ketentuan yang berlaku secara nasional.

Selanjutnya, dana tersebut baru dapat dicairkan ke rekening BUMDes setelah proposal pengajuan disertai rencana anggaran biaya (RAB), rincian unit kerja, serta rencana penggunaan dana diverifikasi oleh pemerintah desa.

“Banyak desa yang belum maksimal, sekitar 70 persen masih kebingungan dalam pengelolaan. Karena itu, penawaran dari Pak Aminudin terkait digitalisasi dan katalog desa sangat tepat untuk mempercepat penyerapan anggaran. Apalagi waktu tinggal dua bulan,” tandas Sukiran.