BLORA, BLORABARU.COM – Mengurus sertifikat tanah wakaf tak lagi jadi perkara pelik.

Di Blora, prosesnya dipangkas, biayanya dilenyapkan. Inilah cara negara menunjukkan keberpihakannya pada niat baik umat.

Kepala ATR/BPN Blora, Rarif Setiawan, menyebut bahwa pihaknya kini memprioritaskan proses pengukuran tanah wakaf meski dokumen administrasi belum sepenuhnya lengkap.

“Dalam proses sertifikat wakaf yang kami percepat adalah proses pengukuran, meskipun belum ada berkas seperti akta ikrar wakaf, belum ada pengesahan nadhir dan sebagainya,” ungkap Rarif. ditulis Rabu, 23/4/2025.

Menurutnya, ketika proses pengukuran berlangsung, masyarakat akan diarahkan menyiapkan dokumen pendukung guna menuntaskan proses sertifikasi.

Tujuannya jelas untuk memberi kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf yang selama ini tak tersentuh legalitas.

“Ini merupakan bukti Kantor Pertanahan Blora siap menindaklanjuti arahan dari pimpinan,” tegasnya.

Rarif menyebut, tanah wakaf yang belum terdaftar rawan konflik di kemudian hari.

Dengan adanya sertifikasi, tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan punya kekuatan hukum.

“Kantor Pertanahan sangat mendukung program ini untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Blora,” ujarnya.

Ia menegaskan dalam kebijakan terbaru sertifikat tanah wakaf tidak hanya dipermudah, proses ini juga digratiskan alias biaya nol.

“Ini bagian dari upaya kita mengejar surga dan pahala,” jelasnya.

Namun, Rarif juga menjelaskan bahwa jika bidang tanah harus dipecah terlebih dahulu karena hanya sebagian yang diwakafkan, maka proses pemecahan dan pengukuran tetap dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku.

Di sinilah menurut Rarif, peran pemerintah daerah (Pemda) bisa hadir.

Ia membuka wacana agar Pemda turut membantu pembiayaan proses sertifikasi tanah wakaf yang masih memerlukan anggaran.

“Kami berharap perseorangan atau badan hukum yang mendapat amanah sebagai pengelola tanah wakaf dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.