BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mencatat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 naik rata – rata sekitar 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, menjelaskan kenaikan ini bukan disebabkan oleh tarif PBB yang berubah, melainkan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penyesuaian ini dilakukan karena harga pasar tanah dan bangunan mengalami peningkatan.

Nilai ketetapan yang semula sebesar Rp. 24 miliar pada 2024, meningkat menjadi Rp. 29 miliar pada 2025.

“NJOP dievaluasi agar sesuai harga pasar. Misalnya, dulu objek pajak hanya tanah, sekarang sudah ada bangunannya. Penilaian ini yang membuat besaran PBB berubah naik sekitar 23 persen,” jelas Komang, ditulis Jumat, 15/8/2025.

Bersama Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Komang menegaskan, rata – rata kenaikan berada di kisaran 23 persen.

Namun, ada objek pajak yang mengalami lonjakan hingga 100 persen, dari misal Rp. 3.000 menjadi Rp. 6.000. Sebaliknya, ada pula yang nilainya turun.

Menurutnya, hal ini wajar karena penyesuaian NJOP mempertimbangkan kelas jalan dan kondisi wilayah.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Blora juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan.

Warga dapat mengajukan permohonan informasi atau keringanan langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau melalui layanan telepon yang akan segera dibuka.

“Bagi warga tidak mampu atau yang merasa keberatan, Pak Bupati terbuka memberikan kemudahan dan keringanan. Kami ingin Blora tetap kondusif. Kenaikan ini sebenarnya tidak terlalu besar jika dihitung secara keseluruhan,” tegas Komang.