Kades Blora Banyak yang Kosong, PAW Masih Terganjal Aturan Baru

oleh
oleh
Foto Istimewa.

BLORA, BLORABARU.COM – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Blora mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades).

Menurut Wahyu Triatmoko, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, kekosongan kepala desa ini tidak berdampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan desa karena seluruh posisi telah diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.

Penyebab kekosongan bervariasi, mulai dari kades yang meninggal dunia, mencalonkan diri dalam pemilu legislatif, tersandung kasus korupsi hingga diberhentikan tidak hormat karena melanggar regulasi.

Desa-desa yang mengalami kekosongan kades tersebar di sejumlah kecamatan diantaranya Kecamatan Japah Desa Ngapus, Kalinanas dan Ngiyono, Kecamatan Bogorejo Desa Gombang.

Baca Juga :  PKB Blora Tasyakuran Harlah ke-27 dengan Santunan Anak Yatim dan Komitmen Pembangunan

Sedangkan Kecamatan Banjarejo Desa Sendangwungu, Kecamatan Jiken Desa Nglebur, Kecamatan Tunjungan Desa Sitirejo, Kecamatan Ngawen Desa Berbak, Kecamatan Blora Desa Sendangharjo dan Kecamatan Kedungtuban Desa Ketuwan.

“Insyaallah mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik. Kami dari Dinas PMD tetap akan memonitor dari PJ itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas PMD Blora, Rabu, 11/6/2025.

Wahyu menegaskan seharusnya kekosongan jabatan tersebut dapat diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun hingga kini pelaksanaannya masih terkendala oleh revisi regulasi di tingkat pusat.

Baca Juga :  Sekolah Sisan Ngaji di Blora Jadi Benteng Moral

“Ada perubahan dalam UU Desa, termasuk peraturan teknis tentang pemilihan kepala desa. Otomatis Peraturan Pemerintah (PP) yang baru harus menyesuaikan,” jelasnya.

Kemudian Wahyu menyebut proses revisi PP tersebut saat ini masih dalam pembahasan sehingga seluruh kabupaten di Indonesia termasuk Blora masih menunggu kejelasan soal regulasi tersebut, baik terkait pelaksanaan PAW maupun pemilihan kades secara serentak.

Baca Juga :  RSUD dr. R. Soetijono Blora Disiapkan Naik Kelas, Bupati Arief Dorong Peningkatan Infrastruktur, Layanan dan SDM

“PP tidak sekadar PP, otomatis akan memunculkan regulasi turunannya, termasuk Perbub dan Perda. Maka kami masih menunggu arah kebijakan dari pusat,” tegasnya melanjutkan.

Sebagai solusi sementara, Dinas PMD menaruh harapan besar kepada para PJ kades yang sudah ditunjuk agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjadi panutan di masyarakat.

“Harapan kami, PJ dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Laksanakan regulasi yang ada dan harus memberikan contoh yang baik di masyarakat,” pungkas Wahyu.