BLORA, BLORABARU.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyentil keras sistem outsourcing yang kian merajalela.

Dalam peringatan Hari Buruh, Edy demikian panggilan akrabnya mengucapkan selamat Hari Buruh Nasional 2025 kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam penegasannya, bahwa penghapusan sistem ini adalah ujian nyata komitmen pemerintah terhadap nasib buruh.

“Saya menangkap beberapa isu penting yang dituntut teman – teman buruh berkaitan outsourcing,” tambahnya.

“UU Ketenagakerjaan tahun 2003 hanya mengizinkan outsourcing untuk lima jenis pekerjaan. Tapi semua berubah setelah Omnibus Law menghapus batasan itu,” tegas Edy saat berbicara di hadapan ratusan perawat di Blora, Kamis, 1/5/2025.

Digedung perawat DPD PPNI Kabupaten Blora Edy kembali menegaskan dengan adanya Omnibus Law kini semua jenis pekerjaan bisa di outsourcing dan ini membahayakan.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyayangkan pembiaran praktik outsourcing yang dinilainya membuka ruang eksploitasi.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak melarang outsourcing secara mutlak, tetapi telah memerintahkan revisi.

Sayangnya, hingga kini pemerintah belum juga mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi kunci praktik outsourcing tersebut.

“Perppu Ciptaker memang sudah sah jadi UU, tapi PP-nya belum diubah. Karena itu penghapusan outsourcing sangat tergantung pada komitmen pemerintah untuk merubah PP. Kalau pemerintah serius seharusnya PP segera direvisi,” tegas Edy.

Ia juga mengingatkan bahwa tenaga fungsional seperti perawat tidak layak diperlakukan sebagai pekerja outsourcing.

“Outsourcing itu dulu hanya untuk driver, katering, satpam, cleaning service, dan tenaga pendukung di sektor tambang dan perminyakan.Tenaga fungsional, perawat dan bidan itu harus pegawai tetap, bukan buruh kontrak,” ujarnya dengan tegas.

Artinya, lanjut Edy jadi setiap pemberi layanan kesehatan yang memperkerjakan tenaga kesehatan betul – betul memperhatikan kesejahteraan mereka karna itu yang lebih penting.

Menutup pernyataanya, Edy Wuryanto mendukung penuh atas tuntutan buruh untuk menghapus sistem outsourcing.