BLORA, BLORABARU.COM – Setelah menyelesaikan seluruh fasilitas pendukung operasional parkir di Pasar Sido Makmur pada 2024.
Pemerintah Kabupaten Blora kini tengah bersiap memasuki tahap pengoperasian.
Namun, kendala regulasi menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan tahap ini.
Kabid Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Margo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya menargetkan pengoperasian sistem e – parkir ini dapat dimulai sejak Januari 2025.
Namun, proses penyusunan peraturan bupati (perbup) yang mencakup mekanisme penunjukan pihak ketiga memerlukan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
“Kami sudah melengkapi segala fasilitas untuk operasional e- parkir sejak tahun lalu. Namun, pengoperasiannya terhambat karena regulasi terkait penunjukan pihak ketiga masih dalam proses biro hukum Provinsi agar untuk di evaluasi.” tandasnya, Jumat, 17/1/2025.
Dalam perbup tersebut, kata Margo tidak hanya pengelolaan parkir yang diatur, tetapi juga penarikan distribusi lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah merinci mekanisme pemilihan pihak ketiga, baik melalui sistem lelang, e-katalog atau dilakukan secara manual yang disesuaikan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jika proses regulasi ini selesai lebih cepat, kami optimis bisa segera memulai pemilihan pihak ketiga, pada Februari nanti, pemenang lelang sudah bisa ditetapkan sehingga pengoperasian dapat segera dilakukan.” tutur Margo.
Menurutnya, potensi parkir di pasar ini sangat besar, sehingga tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Diharapkan, regulasi yang tengah disusun ini dapat selesai sesuai jadwal sehingga percepatan pengelolaan parkir di Pasar Sido Makmur dapat segera terwujud.
“Pemerintah Kabupaten Blora optimistis bahwa langkah ini akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.” pungkasnya.





















