BLORA, BLORABARU.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati mengingatkan para kepala desa agar tidak “bermain-main” dalam mengelola bantuan keuangan (Bankeu) pemerintah.

Setiap rupiah anggaran desa disebut diawasi ketat dan bisa berujung masalah hukum bila tidak dijalankan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Yayuk saat menegaskan peran Dinas PMD yang hanya sebatas memfasilitasi, melakukan monitoring, dan pengawasan terhadap Bankeu desa.

Menurutnya, seluruh pelaksanaan kegiatan harus berlandaskan pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Kalau tidak ingin ada masalah hukum, kami imbau kades dalam pelaksanaan kegiatan semua harus berdasarkan juknis yang ada,” ujar Yayuk, Senin, 1/9/2025.

Dinas PMD, kata Yayuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) usulan yang masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Setelah itu, rekomendasi disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Apabila tersedia anggaran, usulan Bankeu dapat didanai untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pembangunan desa.

Selain pengawasan dari Dinas PMD, monitoring dan evaluasi (monev) juga dilaksanakan camat di masing-masing wilayah.

Yayuk menekankan, seluruh kegiatan harus dijalankan sesuai regulasi dan dipertanggungjawabkan dengan benar.

“Terkait pelaksanaan kegiatan tahun 2025, saat ini masih tahap proses. Kami minta kades dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melihat kembali RAB yang ada dan melaksanakannya sesuai aturan. Jangan bermain-main, karena banyak yang mengawasi,” tegasnya.

Kemudian Yayuk menegaskan, sorotan publik terhadap pengelolaan Bankeu desa semakin tinggi.

Karena itu, ia berulang kali mengingatkan agar para kades disiplin dan menjalankan aturan yang ada.

“Kami sudah sering ingatkan kepada kades, untuk tidak bermain-main,” pungkasnya.