Diknas Blora Dorong Pemanfaatan Teknologi di Sekolah untuk Pamer Kegiatan Positif

oleh
oleh
Kasi Pembinaan SMP, Dian Ahmad Kundarto,

BLORA, BLORABARU.COM – Perkembangan teknologi yang kian pesat menuntut dunia pendidikan untuk beradaptasi.

Kasi Pembinaan SMP, Dian Ahmad Kundarto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan teknologi sifatnya luas dan tidak terbatas.

Bahkan, unggahan di Instagram juga menjadi salah satu cara untuk mengetahui kegiatan di masing-masing SMP.

“Melalui Pamer, paling tidak ini bisa mendongkrak potensi sekolah tersebut,” ujarnya. ditulis Selasa, 1/4/2025.

Baca Juga :  Blora Terpilih Young Ambassador Agriculture 2025 Mewakili Jawa Tengah, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa Saatnya Anak Muda Tampil sebagai Motor Inovasi Pertanian

Menurut Dian, masing – masing Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini didorong untuk lebih aktif dalam memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok.

Hal ini dilakukan guna menampilkan kegiatan positif mereka. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dan orang tua siswa lebih memahami setiap aktivitas yang dilakukan di sekolah.

Baca Juga :  DP4 Blora Sabet Juara 1 Stand Terbaik Tingkat Provinsi, Raih Prestasi di Pameran Agro Digital Jateng

Dian menyoroti perbedaan signifikan antara era dahulu dan sekarang, di mana teknologi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan.

Oleh karena itu, sekolah tidak bisa menghindari arus digitalisasi dan harus mampu mengikutinya dengan baik.

Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap bijak. Ada risiko besar jika teknologi digunakan tanpa kendali, terutama terkait penyebaran konten yang mengandung unsur SARA, perundungan, atau pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Blora Prioritaskan Optimalisasi Akhlak dalam Lingkungan Sekolah

Meskipun arus teknologi bergerak begitu cepat, Dian mengakui bahwa pihaknya tidak bisa membendung lajunya.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam penggunaan teknologi tidak terjadi hal-hal yang melanggar undang-undang,” tegasnya.