BLORA, BLORABARU.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Blora dengan biaya nol rupiah alias gratis.
Hal ini dilakukan untuk mencegah sengketa dan menjamin pemanfaatan aset sesuai tujuan wakaf.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang Tanah ATR/BPN Blora, Supriadi, mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat di seluruh Indonesia segera mendaftarkan tanah wakaf.
Program ini menargetkan setiap desa memiliki minimal lima bidang tanah wakaf yang terdaftar resmi, dengan biaya sertifikasi nol rupiah.
“Kami menargetkan setiap desa di Blora minimal memiliki lima bidang tanah wakaf yang terdaftar. Antusias masyarakat sangat tinggi,” ujarnya melanjutkan. ditulis Minggu, 10/8/2025.
Berdasarkan data ATR/BPN Blora, hingga kini terdapat estimasi 1.470 bidang tanah wakaf.
Dari jumlah itu, di Blora sekitar 330 bidang telah diajukan untuk didaftarkan.
“Untuk mempercepat proses itu, kami berkoordinasi dengan Kemenag, kecamatan, KUA, dan pemerintah desa untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Dan petugas ATR/BPN melakukan jemput bola ke desa-desa,” katanya.
Menurut Supriadi, pemerintah memberikan kemudahan dengan biaya sertifikasi tanah wakaf gratis.
Namun, ia mengakui masih ada biaya tambahan sekitar Rp50.000 untuk pemecahan sertifikat.
“Kendala lain yang sering ditemui adalah tanah bersertifikat atas nama pemilik yang sudah meninggal, sehingga memerlukan surat keterangan waris. Dokumen yang hilang juga harus diterbitkan pengganti,” jelasnya.
Kembali ia menegaskan, pendaftaran tanah wakaf penting untuk menghindari sengketa dan memastikan pemanfaatan sesuai tujuan wakaf.
Sertifikat wakaf yang sah memberikan perlindungan hukum dan menjamin keberlanjutan aset bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
“Pemerintah pusat berharap program ini berjalan di seluruh daerah, sehingga aset wakaf yang terdaftar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus terhindar dari penyalahgunaan atau peralihan fungsi,” pintanya.