BLORA, BLORABARU.COM – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kabupaten Blora.

Pemetaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti ketersediaan aliran listrik dan akses jaringan internet.

“TPS rawan dengan indikator aliran listrik terdapat di Desa Bangklean, Kecamatan Jati,” ujarnya, Selasa, 26/11/2024.

Menurut Mustain, Desa Bangklean termasuk wilayah terpencil dengan akses listrik yang sulit.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus Bawaslu karena terdapat 10 TPS di desa tersebut yang masuk dalam kategori rawan, yakni TPS 1 hingga TPS 10.

Selain itu, TPS dengan akses jaringan internet yang sulit juga masuk dalam kategori rawan.

Beberapa TPS yang terdampak berada di Kecamatan Todanan, tepatnya di Desa Sambeng, Ngumbul, dan Kedungwungu.

“TPS ini memiliki kesulitan akses internet, yang dapat menghambat proses unggah data ke aplikasi Sirekap,” jelasnya.

Dikatakan, terdapat 43 TPS di wilayah tersebut yang dikategorikan rawan akibat sulitnya akses internet.

Hal ini berpotensi menimbulkan kendala saat proses pemungutan suara berlangsung.

Mustain juga menyebut adanya TPS rawan dengan indikator pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah pemilih TMS mencapai 516 orang, disebabkan oleh berbagai faktor seperti pindah daerah pemilihan, meninggal dunia, dan sebagainya.

Selain itu, TPS yang berpotensi menerima pemilih tambahan (DPTb) juga termasuk kategori rawan. Potensi penyalahgunaan hak pilih dan surat suara di TPS tersebut menjadi perhatian utama.

“Jika terjadi kesalahan dalam pemberian atau kekurangan surat suara, ini bisa memicu pemungutan suara ulang (PSU). Oleh karena itu, kami meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk lebih cermat,” tambahnya.

Bawaslu juga memberikan arahan kepada jajaran pengawas ad hoc, seperti Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS), agar meningkatkan pengawasan di TPS rawan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara atau potensi pelanggaran lainnya.

“Kami juga mengimbau KPU agar memberikan perhatian khusus pada TPS rawan ini untuk meminimalkan potensi PSU,” demikian pungkas Mustain.