ATR/BPN Blora Sertifikat Elektronik Gantikan Sertifikat Analog, Lebih Praktis dan Aman

oleh
oleh
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang Tanah, Supriadi.

BLORA, BLORABARU.COM – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora terus mendorong transformasi digital melalui penerapan sertifikat elektronik untuk menggantikan sertifikat analog.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang Tanah, Supriadi mengatakan meski hanya berbentuk selembar dokumen, sertifikat elektronik memiliki isi dan kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat analog yang berbentuk buku.

“Perbedaan hanya pada bentuk fisik. Sertifikat analog seperti buku, sementara elektronik hanya satu lembar yang memuat data yuridis dan peta bidang,” ungkapnya ditemui diruang kerjanya. Kamis, 7/8/2025.

Baca Juga :  Ketua DPRD Blora Lakukan Hak Pilih di TPS, ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara dengan Bijak

Supriadi menjelaskan program sertifikat elektronik ini sudah dicanangkan sejak 2021, namun untuk wilayah Jawa Tengah baru mulai diluncurkan pada Juni 2024.

Meski digital, tahapan penerbitan sertifikat elektronik tetap sama dengan analog.

Dimulai dari validasi data, penyesuaian dengan kondisi fisik dan peta bidang, hingga akhirnya dialihkan ke dalam bentuk elektronik.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Komisi V Danang Wicaksana Kirim Sapi Kurban, Tanda Cinta untuk Warga Blora

“Justru lebih mudah, praktis, aman karena semua data sudah terekam dan masuk dalam basis data aplikasi. Masyarakat juga bisa langsung mengecek melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus datang ke kantor BPN,” jelas Supriadi melanjutkan.

Dari sisi biaya, lanjutnya, tidak ada perbedaan antara sertifikat analog maupun elektronik karena semuanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Baca Juga :  Menjadi Terbaik, SMP Negeri 1 Blora Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sejak Dini

Ia juga memastikan, masyarakat yang masih memegang sertifikat analog tidak perlu khawatir.

Sertifikat tersebut tetap sah dan berlaku, namun jika ingin beralih ke bentuk elektronik, bisa mendaftarkan ke kantor pertanahan setempat.

“Kami himbau masyarakat yang ingin mengalihkan sertifikat analog ke elektronik, silakan mendaftar. Tapi yang masih analog juga tetap berlaku,” tegas Supriadi.