BLORA, BLORABARU.COM – Manajemen RSUD dr. R. Soetdjono Blora menegaskan tidak ada perbedaan pelayanan medis antara pasien pengguna BPJS Kesehatan dan pasien umum.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya anggapan di masyarakat bahwa pasien BPJS mendapat pelayanan berbeda dibanding pasien non-BPJS.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr. R. Soetdjono Blora, dr. Farida Laela, menyampaikan mayoritas pasien yang dilayani rumah sakit merupakan peserta BPJS Kesehatan.
“Kita, 90 persen pasien dengan BPJS dan 10 persen lainnya dari asuransi, penjamin lain dan pasien umum,” ungkap Farida kepada blorabaru.com, Kamis, 22/1/2025.
Dalam penegasannya, Farida menyebut RSUD dr. R. Soetdjono telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pelayanan secara menyeluruh, sehingga seluruh pasien mendapatkan layanan medis yang sama tanpa melihat status pembiayaan.
Artinya, perbedaan yang ada hanya pada sarana dan prasarana kamar perawatan, yang disesuaikan dengan kelas rawat inap.
Namun dari sisi tindakan medis dan terapi, dokter memberikan pelayanan yang sama bagi pasien dengan penyakit yang sama, baik di kelas 1 maupun kelas 3.
“Misalnya sakitnya sama, tindakan medis dan pelayanan dokter itu sama. Tidak ada pembedaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, RSUD dr. R. Soetdjono juga memiliki sistem pelayanan terintegrasi atau clinical pathway (CIVIC) yang mengatur alur pelayanan pasien secara jelas, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, tindakan, hingga pemulangan.
“Kita memiliki CIVIC, hal-hal yang harus dilakukan sudah ada runtutannya dari depan sampai pemulangan. Apa yang dilakukan dan terapinya itu sama,” jelasnya.
Selain itu, kata dia rumah sakit juga terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan kepada pasien, khususnya peserta BPJS.
Salah satunya melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi Mobile JKN (MJKN) dan layanan Dolan Soetdjono, sehingga pasien tidak perlu datang terlalu pagi ke rumah sakit.
Diakuinya, masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang mengira jika tidak datang pagi maka pelayanan akan terlambat.
Padahal, sistem registrasi BPJS baru bisa dilakukan satu jam sebelum jadwal praktik dokter.
“Jika sampai di sini, pasien BPJS bisa melakukan finger pada jam 8 pagi. Karena dokter bukanya jam 9. Ini sudah sesuai aturan,” terangnya.
Dengan sistem tersebut, pihaknya meminta masyarakat tidak ragu dan tidak khawatir terhadap pelayanan di RSUD dr. R. Soetdjono Blora.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan pelayanan di rumah sakit ini,” pungkas Farida.









