Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, BLORABARU.COM – Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah menemukan fosil Gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu.

Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25), warga setempat, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

“Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti Gading gajah,” jelas Trio, Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan, setelah melihat benar adanya Gading tersebut, Ia lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

“Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan,” ucapnya.

Baca Juga :  Jumat Berkah Progam Rutin Satlantas Polres Blora

Mendengar adanya laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil Gading gajah purba tersebut.

“Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,’’ jelas Widyarini, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di desa Ngloram ini.

“Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.

Baca Juga :  Tech Lead Vs Team Lead: Хто Це І В Чому Різниця

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

“Nantinya jika berhasil diambil Gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora,” pungkasnya.

Berita Terkait

Teh Point Indonesia Gelar Lomba Mengambar
Dirut Perum Bulog, Tinjau Penggilingan Produksi Beras di CV Sumber Makmur Blora
Mantan Ketua DPRD Blora, Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua DPC HKTI Blora
Blackjack-deluxe
Wakapolri Resmikan Rumah Sakit Bhayangkara Blora
Discount casino yeni giriş
Polres Blora Gelar Konferensi Pers Penindakan Knalpot Brong
Онлайн Калькулятор: Простое Скользящее Среднее

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:24 WIB

Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo

Minggu, 25 Februari 2024 - 16:36 WIB

Teh Point Indonesia Gelar Lomba Mengambar

Sabtu, 24 Februari 2024 - 20:14 WIB

Dirut Perum Bulog, Tinjau Penggilingan Produksi Beras di CV Sumber Makmur Blora

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:58 WIB

Mantan Ketua DPRD Blora, Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua DPC HKTI Blora

Rabu, 7 Februari 2024 - 00:30 WIB

Blackjack-deluxe

Berita Terbaru

Politik

PDI Perjuangan Blora Optimis Menangkan Pilgub dan Pilkada

Senin, 9 Sep 2024 - 13:43 WIB

Politik

Rapat Akbar PPP Blora, Menandai Optimisme Pasangan ABDI

Senin, 9 Sep 2024 - 07:41 WIB

Desa & Kelurahan

Dinas PMD Blora Gelontorkan Anggaran Ratusan Milyar Dana Desa

Jumat, 6 Sep 2024 - 14:26 WIB

Info Publik

Puluhan Desa di Blora dapat Dana Insentif dari Kemenkeu

Kamis, 5 Sep 2024 - 16:12 WIB

Politik

PPP Blora Gaspol Menangkan Pasangan ABDI

Senin, 2 Sep 2024 - 23:11 WIB

error: Content is protected !!