BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Tahun 2024 mendatang akan menargetkan penggunaan e – retribusi di seluruh pasar.
Komitmen ini berbanding lurus untuk mewujudkan digitalisasi di bidang pendapatan. Ini sejalan dengan program Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan Implementasi Elektronifikasi Transaksi.
Margo Yuwono, Kepala Bidang (Kabid) Pasar mewakili Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora menyampaikan penerapan e – retribusi di blok Y Pasar Ngawen dilakukan bulan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, penarikan ini berbasis penggunaan alat elektronik dengan pembayaran non tunai.
“Masing masing pedagang memiliki kartu, setiap hari mereka di typeng oleh petugas untuk melakukan pembayaran namun tidak menggunakan uang cash.” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, 12/9/2023.
Dijelaskan Margo, Dindagkop UKM Blora berkerja sama dengan Bank Jateng terkait e – retribusi.
Ini untuk memudahkan pembayaran dan laporan pertanggungjawaban karena dilakukan secara transparan.
“E – retribusi dilakukan untuk menghindari kecurangan dilapangan dan mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi penggunaan uang cash dengan menggunakan transaksi elektronik.” pinta Margo.
Menurutnya saat ini dalam penarikan e – retribusi masih terkendala keterbatasan alat karena di masing masing pasar hanya memiliki satu.
Apalagi, bila mana pasar terhitung luas dan besar maka pelayananya tidak bisa maksimal.
Oleh karena itu, alangkah lebih baik idealnya memiliki lebih dari satu alat. Ini untuk memudahkan penarikan dalam waktu cepat dan efektif.
“Utamanya untuk pedagang yang jualannya dalam waktu singkat. Artinya ketika mereka pas jualan langsung bisa di typeng.” katanya.
Kondisi ini, lanjut kata Margo juga dipengaruhi adanya pedagang yang belum tertib untuk melakukan pembayaran e retribusi. Pedagang berdalih bahwa dagangannya sepi.
Juga dipengaruhi adanya sarana prasarana di lingkungan pasar sepertiĀ drainase, atap atau talang bocor sehingga pada waktu musim penghujan petugas mengalami ketidaknyamanan saat melakukan penarikan.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten (Pemkab) dapat meningkatkan biaya operasional, karena bidang pasar menjadi penyumbang nomor satu terbesar Pandapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Blora.
“Kita jelaskan bahwa e restribusi itu berlaku rata rata setiap hari. Pedagang jualan, sepi atau tutup itu menjadi resiko mereka. Perlu diketahui penarikan ini sudah ditentukan oleh Peraturan Bupati (Perbup).” ujarnya.
Meski progam e retribusi ini terhitung berhasil di Pasar Nagwen pihaknya menargetkan bahwa seluruh pasar yang ada di Kabupaten Blora Tahun 2024 akan diberlakukan e restribusi.
“Kita berkerja di bidang pasar utamanya tentang pelayanan maka sarana prasarana harus seimbang karena setiap hari berhadapan dengan pedagang. Lebih dari itu kita ingin pasar selain sebagai kegiatan ekonomi, kalau ditata baik dan bagus bisa menjadi kawasan wisata.” demikian Eks Kabid Bangunan Gedung DPU PR, Margo Yuwono memungkasi.