BLORA, BLORABARU.COM – Tindakan tegas dan sesuai prosedur dilakukan Satpol PP Kabupaten Blora secara resmi menutup paksa lokasi karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan.
Puluhan personil gabungan TNI dan Polri diterjunkan guna mengamankan lokasi agar berjalan kondusif. Penutupan dilakukan karena belum memiliki izin sama sekali.
Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo mengatakan, dalam penutupan lokasi CI ini pihaknya tetap menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dikatakan Hendi, penutupan ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat peringatan (SP-3).
“Ternyata masih ada beberapa kegiatan. Hari ini kita tutup secara paksa. Bukan berarti kita melarang usaha. Ditutup karena tidak sesuai Perda,” ucapnya, Kamis, 6/10.
Lebih lanjut kata Hendi, tempat hiburan sudah jelas ketentuan dan peraturannya.
“Harapannya ada pembinaan soal usaha di Blora. Khususnya yang tidak berijin.” terangnya.
Orang nomor satu di jajaran Satpol PP tersebut menyebutkan dari pendataan yang sudah dilakukan, penghuni CI sendiri kebanyakan dari luar semua.
“Pemilik dari luar, hanya menyewa. Pemandu karaoke juga kebanyakan dari luar Blora,” ujarnya.