Seratus Desa di Blora Menerima Bantuan Kabupaten

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA, BLORABARU.COM – Seratus desa di Kabupaten Blora menerima Bantuan Kabupaten (Bankab) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023.

Anggaran yang bernilai Milyaran itu digunakan untuk sarana prasarana pedesaan dan berbagai kegiatan lainnya.

Hal itu disampaikan langsung, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa melalui Kabid Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji di ruang kerjanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bantuan Kabupaten (Bankab) yang digunakan untuk sarana prasarana pedesaan Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Perubahan ada tambahan sebanyak Rp. 15.980.000.000,00 tersebar di 100 desa yang digunakan untuk 137 kegiatan. Sampai hari ini sebanyak 92 kami sudah berproses tinggal 8 desa yang tersisa.” bebernya kepada blorabaru.com. Rabu, 29/11/2023.

Baca Juga :  Anggota DPRD Blora Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Dijelaskan Suwiji bahwa Bantuan Kabupaten (Bankab) ini dari aspirasi anggota dewan.

Selain untuk infrastruktur, juga bisa digunakan untuk penyertaan BumdesMa, pemberdayaan dan pemberian makanan tambahan balita stunting namun persentase terbesar dipakai untuk infrastruktur.

Lebih lanjut ia menambahkan pencairan Bankab ini masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 untuk masing masing desa yang mendapatkan pagu anggaran diatas 200 juta maka pencairanya dalam dua tahap.

Baca Juga :  Raih Predikat Kabupaten Sehat, Blora Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa Dari Kemenkes

“Artinya, tahap satu sebanyak 60 persen dan tahap dua 40 persen.” sebut Suwiji melanjutkan.

Sedangkan untuk tahapan dua 40 persen ini dengan syarat kegiatan di tahap satu minimal sudah terealisasi sebanyak 60 persen dan dibuktikan dengan SPJ. Sehingga nanti dalam pengajuan tahap dua disertakan SPJ tahap satu.

Namun demikian pihaknya juga mengingatkan bagi penerima agar penggunaan Bankab ini harus sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap dengan sisa waktu efektif tinggal setengah bulan, 8 desa tersisa untuk segera mengajukan pencairan ke Dinas PMD.” pungkas Suwiji.

Berita Terkait

Dalang Sigid Ariyanto Tampil Membersamai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sukses Digelar, Resepsi Peringatan Hari Jadi ke-274 Disupport DBH CHT 2023
Ndarboy Genk Meriahkan Malam Resepsi Hari Jadi ke-274 Blora
Blora Terima Penghargaan IGA 2023 Dengan Predikat Terinovatif
Jelang Nataru, Masyarakat Diimbau Waspada Ancaman COVID-19 ERIS
PMI Blora Kukuhkan Pengurus KRP Tahun 2023 – 2025
Layanan Kesehatan Terpenuhi, Capai 95,58 % UHC
Bangun Enam Jembatan

Berita Terkait

Senin, 18 Desember 2023 - 16:54 WIB

Dalang Sigid Ariyanto Tampil Membersamai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sabtu, 16 Desember 2023 - 12:32 WIB

Sukses Digelar, Resepsi Peringatan Hari Jadi ke-274 Disupport DBH CHT 2023

Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:36 WIB

Ndarboy Genk Meriahkan Malam Resepsi Hari Jadi ke-274 Blora

Selasa, 12 Desember 2023 - 19:12 WIB

Blora Terima Penghargaan IGA 2023 Dengan Predikat Terinovatif

Selasa, 12 Desember 2023 - 17:55 WIB

Jelang Nataru, Masyarakat Diimbau Waspada Ancaman COVID-19 ERIS

Berita Terbaru

Info Publik

Tinggal Selangkah, Pasar Sido Makmur Berlabel SNI

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:37 WIB

error: Content is protected !!