BLORA, BLORABARU.COM – Puluhan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Blora akan mendapatkan dana hibah.
Ditemui dikantornya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Blora, Sujianto memberikan penjelasan bagaimana mekanisme ormas atau LSM dapat dana hibah.
“Terkait dana hibah Kesbangpol mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Surat keterangan Terdaftar (SKT). SKT digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan proposal hibah,” ungkapnya ditulis Jumat, 21/6/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sujianto menjelaskan dana hibah di dapat oleh Ormas dan LSM penggunaannya sesuai dengan tupoksinya.
“Artinya, hibahnya ormas atau LSM itu terserah mereka tergantung penggunaanya. Jika ormas atau LSM itu bergerak di bidang olahraga dan kebudayaan. Mereka akan mengajukan tetep kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas yang membidangi.” terangnya.
Dalam kesempatan itu Sujianto menandaskan pada intinya, hibah itu akan digunakan untuk apa disesuaikan dengan tupoksi masing-masing OPD. Dan dana hibah itu ada yang dari kabupaten dan propinsi.
Kurang lebih di Blora 80 ormas dan LSM namun tahun ini yang mengajukan SKT untuk mendapatkan dana hibah hanya sekitar 25 ormas dan LSM.
Dimana untuk dana hibah ini tergantung dari teman – teman ormas dan LSM untuk mendapatkannya.
“Ormas atau LSM itu mempunyai hubungan komunikasi kemana, itu bisa di sampaikan aspirasi-aspirasi tersebut,” tambahnya.
“Kalau kemarin ini kurang lebih ada sekitar 25 yang mengajukan untuk kita terbitkan SKT. Syarat diterbitkan SKT harus ada SK kemenkumham, domisili sekretariatnya, kepengurusan dan AD ART nya.” sebutnya.
Selanjutnya, Sujianto membeberkan sumber anggaran dana hibah.
“Sumbernya dari macam-macam. Dana hibah itu juga dari anggaran pemerintah daerah, iya kita tergantung itu. Dan yang diberikan juga sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah atau APBD.” lanjutnya.
“Kemudian di usulkan ke bupati. dalam hal ini nanti akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Lha kelayakan ini dapat dan tidak itu yang menentukan juga TAPD,” tuturnya.
Menurutnya, tidak semudah dibayangkan untuk mendapatkan dana hibah, karena melalui proses dan mekanisme yang harus dipenuhi. Dana hibah itu diberikan tidak bisa berturut-turut.
“Jadi kalau tahun ini sudah dapat, maka tahun yang akan datang tidak dapat. Dua tahun sekali dapatnya. Setelah dua tahun baru bisa mengajukan hibah kembali. Untuk mendapatkan dana hibah tergantung tim anggaran yang disesuaikan dengan keuangan Daerah,” demikian pungkas Sujianto, Kepala Kesbangpol Blora.