BLORA, BLORABARU.COM – Sebanyak 52 desa di Kabupaten Blora berhasil mendapatkan dana insentif desa Tahun 2024 dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Dana intenstif senilai kurang lebih 7 Milyar itu diberikan bagi desa yang memiliki kinerja terbaik didasarkan pada kriteria utama dan kriteria kinerja.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Blora ditemui diruang kerjanya, Kamis, 5/9/2024.
Menurut Suwiji, pada semester dua ada tambahan dana insentif dana desa dengan total Rp. 7.201.740.000,-
“Masing – masing desa mendapatkan Rp. 138.495.000,- yang digunakan untuk kegiatan – kegiatan yang menjadi prioritas nasional, daerah dan desa.” ungkap Suwiji kepada Blorabaru.com
Pemberian dana insentif ini, kata Suwiji diatur dalam keputusan Kementerian Keuangan No. 352/2024 yang ditetapkan tanggal 1 September 2024 kemarin.
Mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Suwiji menjelaskan untuk mendapatkan dana desa ada dua indikator yakni kriteria utama dan kriteria kinerja.
Kriteria utama dimana desa tersebut tidak dalam masalah terkait penyalahgunaan keuangan desa.
Sedangkan untuk kriteria kinerja berkaitan dengan kinerja penyaluran dana desa tahap satu didasarkan data realisasi anggaran APBDes Tahun 2023 atau tahun sebelumnya.
Jadi, bagi desa yang paling cepat pengajuan dan melaksanakan kegiatan tahap desa tahap satu tentu memiliki nilai yang berbeda dengan desa yang baru mengajukan pencairan dana desa diakhir tahapan.
“Kami berharap yang mendapatkan dana insentif desa Tahun 2024 ini bisa digunakan untuk progam – progam prioritas termasuk dan khususnya penanganan stunting. Mudah mudahan dengan tambahan ini kasus stunting bisa terentaskan.” pinta Suwiji.