BLORA, BLORABARU.COM – Masyarakat miskin yang tersandung hukum kini tidak perlu khawatir lagi. Pemkab Blora mengupayakan memberikan bantuan hukum.
Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Tujuan dari sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman bahwa Pemkab Blora hadir untuk membantu dan melayani masyarakat miskin di Blora yang terkena permasalahan hukum.
Dalam sambutannya Komang Gede Irawadi, yang mewakili Bupati Blora, menyampaikan apresiasi terhadap Bagian (Kabag) Hukum Setda Blora yang telah menginisiasi terbitnya Peraturan Bupati ini.
“Saya mengapresiasi atas inisiasi yang telah dilakukan oleh Kabag Hukum atas adanya Perbup tentang pelaksanaan Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini.” ungkapnya di Ruang Pertemuan Setda, Jum’at kemarin 20/10/2023.
Kemudian Sekda juga berharap dengan adanya Peraturan Bupati ini bisa menjadi salah satu solusi untuk masyarakat miskin.
“Saya berharap dengan adanya Peraturan Bupati ini bisa menjadi salah satu solusi bagai pelayanan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin” pinta Sekda.
Bersamaan itu, Kepala Bagian Hukum Sekda Blora, Slamet Setiono mengatakan usai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023.
“Kami melakukan sosialisasi terkait progam bantuan hukum untuk masyarakat miskin.” ungkap Slamet kepada blorabaru.com, ditulis Selasa, 24/10/2023.
Dijelaskan, artinya progam bantuan hukum ini dikhususkan bagi orang miskin ketika sedang bermasalah dengan hukum baik pidana, perdata ataupun masalah administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perbup No 37 ini diterbitkan dasar hukumnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora terkait bantuan hukum masyarakat miskin.
Karena dalam Perda tersebut mengamanatkan Pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Blora.
Selanjutnya, secara teknis ditindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Perda tersebut.
Kemudian ia menambahkan, selama ini yang diketahui masyarakat bahwa pemkab termasuk bisa memberikan bantuan hukum ke masyarakat.
Padahal secara regulasi tidak mendampingi mereka karena kita bukan advokad. Artinya, progam ini untuk menjembatani masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum sehingga disediakan lawyer.
“Lawyer itulah yang nanti kita bayarkan jasanya dan mereka akan mendapatkan layanan hukum secara gratis. Mudah mudahan di Tahun 2024 progam ini sudah kita laksanakan karena ini rencananya akan kita anggarkan di Tahun 2024 sehingga bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum nanti akan kita bantu, dan bisa mengajukan bantuan hukum ke kita melalui lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan Pemkab Blora.” demikian pungkasnya.