BLORA, BLORABARU.COM – Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Blora mengucurkan anggaran hampir sebesar Rp 36 miliar untuk bantuan keuangan kabupaten.
Dari jumlah itu, sebanyak 148 desa menerima bantuan yang diperuntukkan untuk sarana prasarana pembangunan desa.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kabid Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan total pagu anggaran Rp. 35.795.000.000,00 yang bersumber dari APBD kabupaten.” beber Suwiji panggilan media blorabaru.com saat diruang kerjanya. Ditulis, Rabu, 14/6/2023.
Dijelaskan Suwiji bahwa bankab itu bisa cair kalau desa sudah mengajukan pengajuan pencairan.
“Artinya, kalau desa belum mengajukan maka dana itu masih tersimpan di rekening kas umum daerah.” jelasnya.
Untuk saat ini dari total pagu anggaran, kata Suwiji sebanyak Rp. 22.142.000.000,00 sudah cair. Dari total pagu hampir 75 persen sudah mengajukan pencairan.
Namun demikian, masih ada beberapa desa yang belum mengajukan pencairan.
“Kami sudah bersurat ke beberapa camat untuk diteruskan ke kepala desa, dan silahkan desa desa yang sudah siap dengan persyaratan persyaratan segera pengajuan pencairan.” pintanya.
Perlu diketahui bantuan bankab ini dalam bentuk uang maka akan masuk ke rekening desa.
Kembali Suwiji menambahkan kewajiban desa untuk menarik uang tersebut dan dikerjakan sesuai dengan proposal
Proposal pengajuan itu bisa dalam bentuk fisik, penyertaan modal BUMdes dan kegiatan lainnya.
Meski demikian, lanjut katanya dalam pencairan bankab ini secara umum tidak ada kendala.
Namun untuk desa yang diatas pagu anggaran Rp. 200 juta mekanisme pencairan sebanyak dua tahap.
“Biasanya tahap I cair sebanyak 60 persen sedangkan untuk tahap II persyaratan dari 60 persen itu harus terealisasikan.” katanya.
Ia pun menilai untuk tahap ke II ada kendala mungkin dikarenakan tahap I belum selesai.
Kembali, pihaknya menghimbau agar penerima tidak usah menambah volume kalau pagu anggaran sudah cukup apalagi sampai berkurang dan itu jelas tidak boleh.
“Mengingat ini bantuan khusus dimana sudah ditentukan dari awal yang sesuai dari proposal tidak boleh diganti dengan kegiatan lain dan jika uang sudah masuk di RKAD segera ditarik dan dikerjakan untuk direalisasikan kegiatannya sesuai dengan RAB dan gambarnya.” demikian pungkas Suwiji.