Kepala Dinas PMD Blora : Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

BLORA, BLORABARU.COM –  Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dirinya meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya.” tandasnya

Baca Juga :  Penyemprotan Disinfektan Lingkungan RT04 RW01 Kelurahan Tempelan

Selanjutnya, Yayuk memerinci, Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan ( ditambah 2 tahun ) berjumlah 264 Kepala Desa.

Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Berikut, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027.

Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.

Baca Juga :  Posyantek dan Teknologi Tepat Guna, Ini Penjelasan Kepala Dinas PMD Blora

Untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.

Dijelaskan pula, di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ Kepala Desa. Masing-masing  Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak,  Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang,  Kecamatan  Bogorejo. Berikut ada satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa,  yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken.

Berita Terkait

Dinas PMD Blora Gelontorkan Anggaran Ratusan Milyar Dana Desa
Pemdes dan Warga Desa Geneng, Blora Gotong Royong Bangun Rumah Seorang Janda karena Kebakaran
Pemkab Berencana Tingkatkan Tunjangan Bagi 1.798 Anggota BPD se -Blora
Semarakan HUT RI ke 79, Ribuan Warga Kelurahan Tempelan, Blora Ikut Jalan Sehat
Empat Desa di Blora Terpilih Menjadi Desa Inklusif
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Blora Ikuti Kuliah Umum Progam Rekognisi Pembelajaran Lampau
Dinas PMD Blora Lakukan Monev Desa di Kecamatan Jiken
Masuk 50 Juara Se- Indonesia Desa Wisata Bangowan Terus Persiapkan Diri

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 14:26 WIB

Dinas PMD Blora Gelontorkan Anggaran Ratusan Milyar Dana Desa

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:52 WIB

Pemdes dan Warga Desa Geneng, Blora Gotong Royong Bangun Rumah Seorang Janda karena Kebakaran

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Berencana Tingkatkan Tunjangan Bagi 1.798 Anggota BPD se -Blora

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:34 WIB

Semarakan HUT RI ke 79, Ribuan Warga Kelurahan Tempelan, Blora Ikut Jalan Sehat

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Empat Desa di Blora Terpilih Menjadi Desa Inklusif

Berita Terbaru

Info Publik

Tinggal Selangkah, Pasar Sido Makmur Berlabel SNI

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:37 WIB

error: Content is protected !!