BLORA, BLORABARU.COM – Jelang tahun politik Tahun 2024 untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windarti mengingatkan kepala desa, perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tidak terlibat politik praktis.
Artinya, kepala desa harus netral serta tidak memihak salah satu parpol karena keterlibatan kades dalam politik praktis dapat merusak nilai sebuah demokrasi.
“Jadi, sekali lagi kita imbau para kepala desa untuk menjaga netralitas demokrasi,” tegasnya. ditulis Rabu, 18/10/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah selanjutnya, Dinas PMD memberikan surat imbauan kepada masing masing kepala desa.
Dalam surat imbauan itu, dijelaskan berbagai larangan serta dasar aturan, sekaligus sanksi dikenakan kepada pelanggar, baik sanksi pidana, denda, ataupun teguran.
“Di antaranya, larangan menjadi pengurus parpol serta melakukan kegiatan kampanye salah satu anggota caleg dengan mengikutsertakan nama kepala desa, perangkat, dan BPD,” imbuhnya.
Menurut orang nomor satu dijajaran Dinas PMD tersebut sejauh ini terkait seluruh kades di Blora tidak terlibat secara langsung di politik praktis.
Seperti halnya empat kades mencalonkan diri sebagai calon legislatif sudah mundur dari jabatannya.
“Iya sudah sangat jelas di undang-undang pemilu kan, kades, perangkat dan lainya tidak boleh terlibat politik praktis,” ujarnya meneruskan.
Dia berharap, kades saat ini masih menjabat untuk mengindahkan imbauan dari dinas, sehingga potensi permasalahan paska pemilu berlangsung dapat diminimalisir.