BLORA, BLORABARU.COM – Kepala desa se – Kabupaten Blora patut berbahagia, pasalnya pada Bulan Juni ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melaksanakan pengukuhan. Mereka akan mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun.
“Rencana akan dilaksanakan pengukuhan perpanjangan kepala desa nanti di tanggal 23 Juni 2024 yang Insha Allah akan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yayuk Windrati kepada wartawan usai mengikuti progam jaksa jaga desa di Desa Geneng Kecamatan Jepon. Senin, 3/6/2024.
Menurut Yayuk pengukuhan nanti akan dilaksanakan, hari Minggu legi tibo rojo dan tibo apik.
Dengan adanya pengukuhan itu, pihaknya berharap semoga dengan ditambahnya dua tahun menjadikan desa yang lebih baik dari segi pelayanan agar Blora lebih baik.
“Pengukuhan itu, menindaklanjuti adanya amandemen undang-undang. Dan kemarin kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri bersama dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten se – Jawa Tengah pada hari Selasa.” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa pengukuhan ini ada pasal yang ditindaklanjuti tanpa menunggu SE, tanpa menunggu PP dan tanpa menunggu Permendagri.
Maka, Pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan, selanjutnya akan diundur dua tahun lagi sesuai dengan akhir masa jabatan kepala desa (AMJ) nya masing-masing.
“Sesuai dengan Kemendagri tidak ada kades PAW. Artinya kades itu satu, baik Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak. Jadi kepala desa yang satu kali tambah satu kali, yang dua kali tetap bisa ketiga kali dan yang ketiga kali tambah dua tahun. Akan tetapi kepastianya akan menunggu SE, menunggu PP, menunggu Permendagri” bebernya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan dimana SE, PP dan Permendagri akan secara detail mengatur hal – hal yang selama ini menjadi diskusi nasional.
“Pokoknya, kita sudah meyakini karena yang menjawab adalah Sekretaris Direketur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Dr. Paudah.” tandas Yayuk.