BLORA, BLORABARU.COM – Dampak disahkanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu. Paguyuban Penjaga Sekolah Negeri se-Kabupaten datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Blora Jawa Tengah.
Kedatangan beberapa perwakilan tersebut pada kamis, (07/12/2023) siang, tak lain adalah untuk melakukan audensi, terkait dengan kejelasan nasib mereka di tahun-tahun mendatang.
Ketua Paguyuban Penjaga Sekolah Negeri se-Kabupaten Blora Sugiri, pada awak media ini menyampaikan bahwasanya maksud audensi tersebut adalah mempertanyakan kejelasan nasib regulasi yang sudah
di sampaikan ke data KemenPAN-RB, GTK, dan BKN atau belum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena menurut peraturan baru yang kita sampaikan itu kan turunannya PP, itu kan belum turun. Jadi kemarin dari pusat itu kita masuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, kan. karena turunannya PP belum turun iya kita tidak bisa memperjelas tentang bagaimana besok itu PPPknya. karena daerah juga sudah mengusulkan ke pusat,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menjelaskan bahwa saat ini situasinya masih menunggu peraturan pelaksana (PP) yang akan menjadi turunan dari undang-undang tersebut.
Bahkan, ia juga tak menampik jika Koordinasi telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan untuk memastikan antisipasi terhadap perubahan regulasi yang dihadapi penjaga sekolah pada tahun 2024.
“Para penjaga sekolah tidak meminta hal di luar ketentuan yang berlaku, mereka hanya ingin kejelasan terkait status mereka dengan adanya undang-undang ASN yang baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan pentingnya memahami regulasi baru ini bersama-sama, termasuk pembaruan data para penjaga sekolah.
Data seperti Tanggal Mulai Tugas (TMT) Maret 2019 dengan tambahan pada TMT tahun 2021 akan diharapkan dapat memfasilitasi mereka yang masuk dalam kategori TMT 2019 maupun 2021 agar dapat mengikuti seleksi P3K sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pihaknya pun berharap agar terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang khusus. Misalnya untuk posisi ‘klerk’ atau tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan penjaga sekolah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Iya kalau undang-undang ASN saat ini memang kita masih menunggu aturan turunannya berupa PP. Sejarah peraturan undang-undangan yang berlaku saat undang undang itu telah diundangkan, maka aturan turunannya dalam hal ini PP paling lama 6 (enam) bulan setelah undangan undang itu diundangkan,” jelasnya.
Ia, juga menambahkan bahwasanya di tahun 2024, untuk tenaga 4 (empat) tahun lebih akan mendapatkan honor kurang lebih 1 juta perbulannya, sedangkan tenaga yang kurang dari 4 (empat) tahun, akan mendapatkan honor 800 ribu, perbulanlanya. Dan, total anggaran keseluruhan selama setahun yang dibutuhkan sebesar 3.792.000.000,00.
Perlu diketahui, bahwasanya pemerintah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah. (ADV. DINKOMINFO Blora)