BLORA, BLORABARU.COM – Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora mengungkapkan syarat mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Denny Adhiharta Setiawan mengatakan progam BSPS ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian rakyat.

Progam ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan rumah layak huni.

“Melalui BSPS, kami ingin mendorong masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumahnya secara swadaya, dengan dukungan stimulan dari pemerintah.” ungkapnya. Senin, 6/1/2025.

Diruang kerjanya, Denny menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan BSPS sangat mudah.

Syarat yang harus dipenuhi, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Memiliki atau menguasai tanah yang sah untuk lokasi pembangunan rumah, berpenghasilan rendah (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah).

Serta, kondisi rumah tidak layak huni atau masih belum memiliki rumah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya, data tersebut diajukan oleh desa setelah itu tim dari Dinrumkimhub akan melakukan verifikasi lapangan.

Untuk diketahui, kata Denny pada Tahun kemarin bantuan dari Kementerian PUPR ini sudah tersalurkan ke masyarakat dengan baik melalui tiga tahap.

Dengan total 1544 titik untuk tahap pertama 500 unit, tahap kedua 350 unit, dan tahap ketiga 694 unit.

Menurutnya progam BSPS ini selain memberikan manfaat pembangunan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan sebanyak 1.544 titik, dengan masing-masing titik mendapatkan anggaran Rp20 juta.” jelasnya.