BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dindagkop UKM merencanakan penggunaan e parkir pada awal Tahun 2025 di Pasar Sido Makmur.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Margo Yuwono, menjelaskan bahwa saat ini sistem E-Parkir di Pasar Sido Makmur masih dalam tahap penataan.
Menurutnya, penerapan E-Parkir ini ditargetkan dapat dilaksanakan pada awal tahun 2025.
Namun masih perlu penyesuaian terkait regulasi dan sistem yang harus dipersiapkan dengan matang.
“Pelaksanaan E-Parkir memerlukan dasar regulasi yang kuat karena sistem baru ini membutuhkan adaptasi. Kami juga sedang mempelajari penerapan sistem yang serupa di daerah lain untuk memastikan penerapannya memberikan hasil yang optimal,” ujarnya kepada blorabaru.com ditulis Rabu, 4/12/2024.
Margo menjelaskan, dalam penerapan sistem ini, pihak Dindagkop UKM berupaya untuk mengakomodir petugas parkir yang lama.
Selain itu, karena sistem E-Parkir berbasis digital, ia menekankan pentingnya dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat, seperti juru tata, bagian IT, dan kasir.
Adapun sebelum penerapan resmi, Dindagkop UKM Blora akan melakukan sosialisasi dan uji coba kepada pedagang serta pengunjung Pasar Sido Makmur.
Tarif parkir yang akan dikenakan adalah Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 4.000,- untuk mobil.
“Kami yakin bahwa penerapan E-Parkir ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dengan proyeksi kenaikan hingga 300 persen. Sistem yang kami terapkan akan memberikan dampak positif bagi daerah,” pungkas Margo.





















