BLORA, BLORABARU.COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tangah bersama Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora gelar sosialisasi Perijinan Ketenagalistrikan. Di Rumah Makan Saung Mekarsari, Rabu, 24/4/2024.
Tujuan dari sosialisasi ini guna memberikan pelayanan perijinan yang mudah dan cepat dengan menerapkan keselamatan kerja (K2) dan legalitas dalam hal pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Energi Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Ariyanto memaparkan, sosialisasi tentang perizinan ketenagalistrikan.
Menurut Sinung, di dalam ketenaga listrikkan untuk listrik yang non PLN pembangkitnya berasal dari genset atau PLTS dan lainnya yang meliputi dua aspek.
“Jadi untuk aspek yang legalitas itu meliputi perizinannya dan aspek keselamatan ketenagalistrikan itu meliputi sertifikat layak operasi dan sertifikat kompetensi dari operatornya,” beber Sinung kepada awak media.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa perizinan sendiri untuk genset itu terbagi menjadi dua untuk yang kapasitas di atas 500 KW perizinannya adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik sedangkan untuk tempatnya sendiri IUP PTLS kalau jaman dulu dinamakan ijin operasi.
“Untuk perijinan PTLS Provinsi yaitu Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kalau sifatnya di bawah 500 KW itu cukup surat keterangan wajib lapor dari Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah setempat,” ujarnya melanjutkan.
Dalam Perijinan itu, kata Sinung fisiknya makan waktu sekitar 5 hari sama juga dengan IUP PTLS maupun wajib lapor itu dalam waktu 5 hari dari pengajuan sudah terbit.
Target perizinan itu meliputi ketiga hal tadi, jadi kalau sudah dalam pengoperasian genset sudah memenuhi K2 keselamatan kerja.
“Dan itu harus memiliki legalitas sama aspek keselamatan ketenagalistrikan itu sendiri. Jadi kalau sudah memenuhi itu nanti targetnya sudah tercapai di sana di dalam perizinan ketenagalistrikan,”demikian pungkas Sinung.