BLORA, BLORABARU.COM – Dalang Sigid Aryanto, S.Sn tampail memukau penonton di Lapangan Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/12/2023) malam.
Pertunjukan Wayang Kulit itu digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, berkerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Ngawen, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora dan sosialisasi berkaitan dengan Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023.
Acara diawali dengan potong tumpeng oleh Camat Ngawen Moechamad Zainuri, S.Sos., kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Trembulrejo Muhammad Imroni disaksikan Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho., S.Sos., MM dan Danramil 12/Ngawen Kapten Inf Suahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho menyampaikan, bahwa Dinkominfo Blora mempunyai tugas salah satunya yakni sosialisasi cukai rokok tembakau.
“Ini merupakan salah satu tugas dari Kominfo, dan banyak yang sudah kami lakukan dalam rangkas sosialisasi ini. Khususnya dalam peringatan Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora. Mulai Sinden Idol 2023, Niken Salindry, dan yang pada resepsi menampailkan Ndarboy,” ucapnya.
“Demikan pula malam ini, bersama masyarakat Ngawen yang juga memperingati Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora. Semoga acara malam ini bisa membuat bahagia semuanya. Siapa lagi yang akan uri-uri budaya, salah satunya wayang kulit, kalau bukan semuanya (panjenengan kalih kula, nggih). Ini budaya yang agung,” ujarnya.
Diinformasikan Kadinkominfo Blora, pada tanggal 20 Desember 2023 nanti masih ada pertunjukan wayang krucil di Alun-alun Blora dengan menampilkan Ki Dalang Nuryanto.
Moechamad Zainuri, S.Sos., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih karena di wilayahnya terpilih untuk pertunjukan wayang kulit dalam rangkaian Hari Jadi ke-274 Kabupeten Blora. Selain untuk hiburan pertunjukan, wayang kulit sebagai media tuntunan kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Blora, yang telah memberikan hiburan bagi warga masyarakat desa Trembulrejo, terimakasih kepada iDinkoinfo Blora dan Kantor Cukai,” ucapnya.
Ia menyebut pembangunan jalan Trembulrejo-Rowobungkul masih kurang 1,5 Km dan akan diselesaikan tahun 2024.
Sebelum pertunjukan wayang kulit dimulai, Biro ISDA Prov Jateng dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menyampaikan sosialisasi “gempur rokok ilegal”.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan andy Hendratmo Sopan menjelaskan pita cukai pada rokok ini berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut telah dikenakan cukai dan sah untuk dijual atau digunakan.
Disampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di Bidang Cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.
Pasca mengikuti sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Blora khususnya, serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Dijelaskan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.
“Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo, menyampaikan terimakasih kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sehingga acara resepsi Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora berjalan dengan lancar dan tertib.
“Tentu saja kami sampaikan banyak terimakasih atas support dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada malam resepsi Hari Jadi ke-274 Kabupaten Blora,” ucapnya.
Diharapkan melalui sosialisasi dan paparan yang disampaikan, bisa mengugah masyarakat Blora terkait manfaat pita cukai pada produk tembakau.
“Kenali ciri-cirinya, kalau produk tembakau yang dijual tidak ada pita cukai dari pemerintah, maka tidak usah dibeli karena bisa merugikan negara,” tegasnya.
Pertunjukan wayang kulit dimulai setelah tokoh wayang diserahkan oleh Camat Ngawen kepada Ki Dalang Sigid Ariyanto dalam lakon Wahyu Mustika Aji.
Suasana malam semakin menghibur ketika pelawak Cak Mondol dan Cak Yudho tampil di atas pangggung berkoaborasi dengan para pesinden wayang kulit. Bupati Blora, Arief Rohman juga menyempatkan hadir menyaksikan pertunjukan wayang kulit bersama warga masyarakat setempat. (ADV Dinkominfo Blora)