BLORA, BLORABARU.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Edi Widayat,S.Pd, M.Kes.,MH meminta pelayanan kesehatan baik di Rumah Sakit dan Puskesmas untuk peningkatan kewaspadaan ancaman penyakit pneumonia.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 yang disampaikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
“Dinkes Blora meneruskan Surat Edaran tersebut ke unit pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit dan Puskesmas. Untuk peningkatan kewaspadaan penyakit pernafasan terutama pneumonia,” jelas Kadinkes Blora, Edi Widayat, Sabtu (2/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meminta seluruh jajarannya siaga mengantisipasi ancaman penyakit pneumonia.
Langkah sigap tersebut menindaklanjuti laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa telah terjadi peningkatan kasus undefined pneumonia yang telah menyerang anak-anak di wilayah Tiongkok Utara.
“Kita mengimbau masyarakat tetap menjaga pola hidup sehat,” tuturnya.
Dijelaskan, Mencuci tangan secara rutin dengan sabun dan air dapat membantu mencegah penyebaran kuman yang dapat menyebabkan pneumonia.
Pola hidup sehat seperti berhenti merokok, olahraga teratur, tidak minum beralkohol dan diet seimbang dapat membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh dan mencegah pneumonia
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pun bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resminya Selasa (28/11/2023) menegaskan penerbitan surat edaran adalah langkah awal memutus kemungkinan penyakit yang biasa menyerang anak-anak tersebut menyebar di Indonesia.
Surat edaran yang terbit pada tanggal 27 November 2023 ini ditujukkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di Indonesia.
Sementara untuk jajaran di daerah termasuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar segera melakukan pemantauan ketat berkala dan terus menerus terhadap indikasi adanya kasus di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org. Atau melalui nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dinas Kesehatan di seluruh wilayah tanah air harus segera menindaklanjuti setiap laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae dari fasyankes dan secepat mungkin mengirimkan spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.
Maxi meminta seluruh pihak untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia.
Pada 22 November 2023 WHO mempublikasikan adanya sinyal pneumonia di ProMed. Belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.
Berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebesar 40 persen. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum Covid-19.(ADV/DINKOMINFO BLORA).